Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pejabat negara dicopot dari jabatannya akibat gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan oleh istri dan anak di media sosial. Hal ini bermula dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo hingga merembet ke pejabat lainnya.
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina. Kasus kekerasan ini pun merembet pada kepemilikan harta tak wajar milik Rafael yang diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Kasus itu lantas memicu kegeraman publik. Tak berhenti pada kekayaan Rafael, warganet kemudian menyoroti harta tak wajar pejabat lain, seperti mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sudarman Harjasaputra.
Imbasnya, para pejabat harus rela dicopot dari jabatannya bahkan dipecat dari instansi tempat mereka bekerja. Berikut daftar pejabat negara yang dibebastugaskan, bermula dari pamer-pamer kekayaan atau flexing:
1. Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan lantaran terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Sedikitnya ada 4 alasan yang menjadi dasar pemecatan Rafael.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menuturkan keputusan pemecatan Rafael dilakukan setelah menerima hasil proses pemeriksaan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) bersama dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Itjen Kemenkeu, Rafael sedikitnya memiliki 4 kesalahan yang membuatnya harus dipecat dari ASN. Berikut daftarnya:
- Terdapat harta yang belum didukung bukti kepemilikan, diatasnamakan pihak terafiliasi, dan terindikasi disembunyikan
- Memiliki konflik kepentingan terkait dengan jabatan
- Memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN
- Terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan baik di dalam maupun luar kedinasan
“Dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil [PNS],” kata Awan.
Dia menambahkan Rafael terbukti tidak mencerminkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
2. Eko Darmanto
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto pada 2 Maret 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa berdasarkan instruksi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pembebasan tugas Eko Darmanto resmi dilakukan pada 2 Maret 2023.
“Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujarnya, dalam keterangan tertulis.
DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC juga telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko. Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Eko menjadi sorotan publik lantaran sering memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Akibatnya, Wakil Menteri Keuangan meminta kepada DJBC untuk segera membebastugaskan ED dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
3. Esha Rahmansah Abrar
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menonaktifkan Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Esha Rahmansah Abrar. Pencopotan ini merupakan akibat ulah istrinya yang pamer kekayaan di media sosial.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setneg Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan permohonan maaf atas atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
“Sebagai tindak lanjutnya, Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” ujarnya melalui rilis yang diterima Bisnis, Minggu (19/3/2023).
Eddy menyatakan kementerian juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha dan pejabat lainnya serta akan berkoordinasi dengan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut harta tak wajar itu.
Gaya hidup mewah istri dari Esha disorot usai tangkapan layar foto struk pembelian mobilnya beredar di media sosial. Dalam foto ini, istri Esha menuliskan rasa syukur bisa membeli mobil berwarna kuning yang dilihatnya di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
4. Sudarman Harjasaputra
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membebastugaskan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra imbas gaya hidup mewah yang dipamerkan istrinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,” kata Yulia dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/3/2023).
Nama Sudarman Harjasaputra menjadi buah bibir setelah sang istri yaitu Vidya Piscarista (VP) sering pamer kemewahan dan mengunggah foto kunjungan ke beberapa negara seperti Austria, Jepang, Korea, Prancis, Polandia.
Bermula dari unggahan istrinya itu, harta kekayaan Sudarman langsung dikulik warganet. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudarman memiliki harta senilai Rp14,7 miliar dengan aset rumah dan bangunan bernilai Rp13,9 miliar.