Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Nirwono Joga

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan

Nirwono Joga juga merupakan pengamat tata kota dari Universitas Trisakti

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Air Kota & Kota Air

Air bersih dan sanitasi layak adalah kebutuhan dasar manusia. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat mencapai aksesnya.
Air bersih. /jibi
Air bersih. /jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Air bersih dan sanitasi layak adalah kebutuhan dasar manusia. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan sanitasi higienis.

Ini selaras dengan tema Hari Air Dunia yang diperingati pada 22 Maret 2023 yakni “Accelerating Change to Solve Water and Sanitation Crisis”.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Developemnet Goals (SDGs) terdiri atas 17 tujuan, 169 target, serta 241 indikator. Pada tujuan 6 yakni ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi untuk semua pada 2030.

Realitas komodifikasi air sebagai barang ekonomi dan akses air yang masih terbatas dan tidak merata, membuat pemenuhan hak atas air masih jauh dari asa. Sementara hak mendapat air (minum) yang aman dan bersih telah diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (2010) sebagai hak asasi manusia untuk mendapat kenyamanan hidup. Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?

Pertama, Bank Dunia (2014) mengingatkan 780 juta orang tidak memiliki akses air bersih dan lebih dari 2 miliar penduduk bumi tidak memiliki akses terhadap sanitasi.

Akibatnya, ribuan nyawa melayang tiap hari dan kerugian materi hingga 7% dari PDB dunia. Air bersih dan sanitasi layak merupakan suatu kesatuan.

Pada 2030, UN Water berharap tercapainya akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua; akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan.

Kedua, pemerintah harus meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya. Selain itu, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, meningkatkan daur ulang secara signifikan, serta menggunakan kembali barang daur ulang yang aman secara global.

Pada 2030, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, serta mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air secara signifikan.

Selain itu, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerja sama lintas batas yang tepat; melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah (rawa-rawa), sungai, air tanah, dan situ/danau/embung/waduk (SDEW).

Ketiga, pemerintah dapat memperluas kerjasama dan dukungan internasional dalam hal pembangunan kapasitas program dan kegiatan terkait air bersih dan sanitasi layak.

Selain itu, mendukung dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pengelolaan air lestari dan pembangunan sanitasi berbasis masyarakat.

Badan Pusat Statistik (2018) mencatat capaian akses air bersih yang layak sekitar 72,55% masih di bawah target SDGs 100% (2030). Sanitasi buruk telah menyebabkan 30% kematian bayi di bawah usia 5 tahun (Kementerian Kesehatan, 2012) dan 0,99% kejadian stunting berhubungan dengan akses sanitasi (Bappenas, 2019).

Keempat, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024, pemerintah telah menetapkan target capaian akses air minum layak sebesar 75% dan akses air minum perpipaan 30%.

Pemerintah harus melakukan optimalisasi sumber pasokan air yang melimpah. Mulai dari sumber mata air di pegunungan, air permukaan statis (SDEW), air permukaan dinamis (sungai, kanal), memanen air hujan, air tanah dangkal dan dalam, proses desalinasi air laut, air hasil olahan air bekas (instalasi pengelolaan air limbah/IPAL teknologi tepat guna).

Pemerintah harus mengkonservasi kawasan sumber mata air, membatasi ketat perizinan pembangunan dan pemanfaatan ruang nonekologis, serta melestarikan hutan lindung (jasa ekologis). Regenerasi sungai dan revitalisasi SDEW harus bebas sampah dan limbah. Kawasan pesisir pantai direstorasi dan direforestasi hutan mangrove untuk menyimpan cadangan air tawar.

Kelima, Kota Jakarta, sebagai contoh, pasokan air bersih melalui pelayanan air perpipaan baru mencapai 42,66%, sedangkan sisanya 57,34% penduduk masih mengandalkan sumber air lain, seperti air tanah dangkal dan dalam. Sementara kondisi sanitasi di Jakarta juga masih sangat memprihatinkan karena tingkat layanan air limbah perpipaan masih di bawah 4,5% (Firdaus Ali, 2021).

Pemerintah mempercepat pembangunan tangki septik komunal terpadu di kawasan permukiman, perkantoran, industri; IPAL terpusat berskala permukiman/kota/regional; infrastruktur pengolahan lumpur tinja; sistem penyediaan air minum (SPAM), serta mendorong pengelolaan sanitasi berbasis masyarakat sebagai bagian dari infrastruktur sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala permukiman.

Pemerintah daerah harus menyiapkan lahan, menyusun dokumen rencana teknis secara terperinci, membangun sambungan perpipaan ke rumah, membentuk institusi pengelola pascakonstruksi, menyediakan biaya operasi dan pemeliharaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirwono Joga
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper