Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023? Cek Dulu Syaratnya

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi masyarakat untuk dapat mendaftar mudik gratis Kemenhub 2023 melalui aplikasi MitraDarat.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis moda bus Angkutan Lebaran 2023. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi masyarakat untuk dapat mendaftar melalui aplikasi MitraDarat.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto, menjelaskan pendaftaran mudik gratis sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Senin (13/3/2023) sejak pukul 14.00 WIB hingga 14 April 2023 atau jika kuota sudah habis.

Suharto mengatakan pihaknya menyiapkan kuota sebanyak 24.072 penumpang pada program mudik gratis tahun ini. Secara rinci, sebanyak 18.528 kuota penumpang dibuka untuk arus mudik dan 5.544 penumpang untuk arus balik.

Selanjutnya, pihaknya juga menyiapkan armada bus sebanyak 585 unit dengan 459 bus digunakan untuk arus mudik dan 126 lainnya untuk arus balik.

Kemudian, Kemenhub juga menyiapkan 30 unit truk yang dapat mengangkut sebanyak total 900 sepeda motor. Dia mengatakan, 15 unit truk masing-masing dialokasikan untuk arus mudik dan balik yang dapat mengangkut 450 sepeda motor.

Adapun, pada tahun ini pendaftaran program mudik gratis 2023 dilakukan melalui aplikasi MitraDarat. Suharto mengatakan, masyarakat juga harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum mengikuti program ini.

Berikut syarat mudik gratis Kemenhub 2023:

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik atau pulang pergi (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik. Namun, masyarakat harus memilih kota tujuan mudik yang ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus dan kuota akan otomatis bertambah. Calon pemudik yang dinyatakan gugur tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper