Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Mudik, Cek Syarat Naik Kereta Api Terbaru Usai Ada SatuSehat

Menjelang arus mudik Lebaran 2023, masyarakat diimbau memperhatikan syarat terbaru naik kereta api usai adanya SatuSehat Mobile.
PeduliLindungi bertransformasi menjadi SatuSehat mobile/Novita Sari Simamora
PeduliLindungi bertransformasi menjadi SatuSehat mobile/Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau penumpang untuk memperhatikan syarat–syarat perjalanan kereta api menjelang masa mudik Lebaran 2023 dan munculnya aplikasi baru yakni SatuSehat Mobile.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan seluruh pengguna jasa KAI perlu memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini. 

Secara khusus, syarat perjalanan untuk anak usia 6 - 12 tahun tetap dapat naik kereta api meski belum divaksin dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dan tetap harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster. 

Sementara itu, VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengelola aplikasi SatuSehat Mobile untuk memastikan integrasi data dengan sistem boarding KAI berjalan dengan optimal

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” kata Joni dikutip dari laman resmi PT KAI, Selasa (7/3/2023).

Adapun, PT KAI juga akan langsung mensosialisasikan peraturan perjalanan baru jika terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah.

Aturan perjalanan penumpang kereta api mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Berikut syarat terbaru naik kereta api usai ada SatuSehat Mobile:

1. Usia 18 tahun ke atas

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

2. Usia 6-12 tahun

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

3. Usia 13-17 tahun

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper