Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan siap mencarikan anggaran untuk program bantuan pemerintah atau subsidi motor listrik sebesar Rp1,75 triliun.
Dalam merealisasikan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp1,75 triliun untuk memberikan bantuan Rp7 juta bagi 250.000 unit motor listrik.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan saat ini memang belum tersedia DIPA tersebut baik di Kementerian ESDM maupun Kementerian Perindustrian.
“Belum ada di DIPA ESDM maupun Kemenperin pada awal tahun, nanti pasti ada tambahan di bendahara umum negara [BUN]. Kalau Pak Presiden [Jokowi] mengatakan, ini akan kami carikan anggarannya,” ujarnya dalam Media Briefing di Kemenkeu, Selasa (7/3/2023).
Isa memastikan bahwa anggaran untuk motor listrik tersebut tersedia. Meski dipastikan ada, Isa mewanti-wanti untuk berhati-hati karena pihaknya tidak boleh menyediakan dana tanpa ada anggaran.
“Anggaran harus kami lihat di bendahara umum negara masih ada nggak? InsyaAllah akan kami bisa siapkan,” tambahnya.
Baca Juga
Intinya, lanjut Isa, untuk pengadaan kendaraan listrik, seperti motor, akan ada penambahan anggaran pada Kementerian ESDM dan Kemenperin sejumlah yang dibutuhkan, yaitu Rp1,75 triliun.
“Memang akan ditambahkan pada ESDM dan Kemenperin sejumlah anggaran untuk melakukan itu, dari mana? Dari anggarannya bendahara umum negara dalam hal ini menteri keuangan sebagai bendahara negara,” jelasnya.
Pada tahap awal, pemerintah memperkirakan bantuan sebesar Rp7 juta per motornya bagi 250.000 unit motor. Dengan demikian, dibutuhkan alokasi Rp1,75 triliun untuk motor listrik.
Secara rinci, pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik memiliki dua program, yaitu untuk kendaraan baru dan konversi. Untuk bantuan pembelian baru sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 unit pada 2023 dengan syarat kendaraan diproduksi di Indonesia dengan nilai TKDN sebesar 40 persen atau lebih.
Selain itu, bantuan juga diperuntukkan bagi kendaraan motor konvensional yang dikonversi ke listrik, senilai Rp7 juta bagi 50.000 kendaraan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan mulai pada 20 Maret 2023.
“Efektif 20 Maret [2023] dan teknis akan dijelaskan kementerian/lembaga mengenai berapa-berapa dan sebagainya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Program Insentif Kendaraan Listrik, Senin (6/3/2023).
Di satu sisi Menko Luhut mengumumkan penerapan bantuan pemerintah akan efektif 20 Maret 2023, namun anggaran dari Kemenkeu masih belum jelas keberadaannya.