Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merespons banyaknya kasus keterlambatan dan kegagalan pengembang dalam menyelesaikan proyek hunian vertikal, salah satunya Meikarta.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Supriyanto, mewanti-wanti pengembang untuk mulai memasarkan proyeknya jika pekerjaan konstruksi minimal mencapai 20 persen.
"Ini ada kejadian yang beberapa tahun lalu, yang kemarin menghangat misalnya Meikarta dan sebagainya. Ini kita harapkan pemasaran dapat dilakukan bila konstruksi minimal sudah 20 persen, ini amanat dari PP No. 13 Tahun 2021," kata Iwan dalam agenda Adhi Expo, Kamis (2/3/2023).
Sebagaimana diketahui, PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Rumah Susun itu mengatur terkait dengan perlindungan konsumen atas pembelian proyek inden.
"Itu lebih kepada upaya perlindungan terhadap konsumen. Jadi, memastikan bahwa ketika masyarakat membeli rumah itu tidak dirugikan," jelasnya.
Iwan menuturkan, aturan tersebut bersifat letter lux atau tidak tertulis. Namun, hal tersebut perlu ditegaskan untuk melindungi konsumen. Sebab, tak sedikit pengembang yang memasarkan lahan kosong tanpa kepastian penyelesaian.
Baca Juga
Untuk itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan khusus bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkenaan dengan perlindungan transaksi pembelian, termasuk perumahan yang dilakukan masyarakat.
"Ini sedang disiapkan oleh BPKN, sedang diatur lebih spesifik agar bisa mengatur case by case, potensi-potensi yang bisa timbul masalah, karena terus terang kalau di industri, ini kan sektor perdagangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Iwan juga mengungkap sejumlah tantangan lain yang menyangkut persoalan hunian vertikal, beberapa di antaranya yakni kebijakan yang memberikan solusi yang adil dari sisi pengembang dan konsumen.
"Jadi itu minimal ya [20 persern], ya kalo harus jadi 100 persen itu kan investor juga berat. Tapi kita juga harus berpihak untuk konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan," ungkapnya.