Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED), yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, ketahuan tidak melaporkan kepemilikan motor gede (moge) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini diketahui setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memeriksa ED dan memintanya untuk memberikan keterangan terkait sederet kendaraan mewah yang kerap dipamerkannya.
“Saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga
Oleh karena itu, Suahasil menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, SPT pajak, dan utang dalam LHKPN.
Berdasarkan data LHKPN, ED tercatat memiliki 9 mobil dan 5 di antaranya termasuk jenis mobil antik dengan total nilai sebesar Rp2,9 miliar dan berstatus hasil pembelian sendiri. Adapun total kekayaannya mencapai Rp6,72 miliar
Berikut daftar harta dan mobil milik Eko Darmanto berdasarkan LHKPN
- BMW Sedan tahun 2018 – Rp850 Juta
- Mercedes Benz Sedan tahun 2018 –Rp600 juta
- Jeep Willys tahun 1944 –Rp150 juta
- Chevrolet Bell Air (bekas) tahun 1955 – Rp200 juta
- Toyota Fortuner tahun 2019 – Rp400 juta
- Mazda 2 tahun tahun 2019 – Rp200 juta
- Dodge Fargo (bekas) tahun 1957 – Rp150 juta
- Chevrolet Apache tahun 1957 – Rp200 juta
- Ford Bronco (bekas) tahun 1972 – Rp150 juta
Masih berdasarkan LHKPN, ED tercatat memiliki harta kekayaan Rp6,72 miliar, yang terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harga bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta. Jumlah ini kemudian dikurangi utang Rp9,01 miliar.