Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Sediakan 3,5 Juta Tiket Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!

KAI telah membuka pelayanan penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H sejak Minggu (26/2/2023). 
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah membuka pelayanan penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H sejak Minggu (26/2/2023). 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan pada periode angkutan Lebaran 2023, KAI telah menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api yang terdiri dari tiket KA Jarak Jauh dan tiket KA Lokal. Perseroan akan memantau dan mengevaluasi pergerakan dari penjualan tiket ini.

Dengan sudah dibukanya penjualan tiket KA, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik. 

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 s.d H+10 Lebaran atau 12 April s.d 3 Mei 2022. 

"Karena KAI menjual tiket pada angkutan lebaran ini mulai H-45, maka per 27 Februari ini, tiket yang sudah dapat dibeli yaitu pada keberangkatan 12 April dan 13 April 2023," jelasnya melalui keterangan resmi, Senin (27/2/2023).

Sejauh ini, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12 dan 13 April, masih berkisar 2 persen. Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung.

Joni melanjutkan, guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya penumpang pada masa angkutan lebaran, KAI juga berencana akan menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api.

Hal tersebut akan dilakukan setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut.

Adapun terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kemeterian Perhubungan No.84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. 

Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper