Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E-commerce Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Respons Tokopedia

Tokopedia angkat bicara terkait rencana Kemenkeu menunjuk Tokopedia dan e-commerce lainnya sebagai pemungut pajak.
Pekerja melakukan perawatan videotron yang menampilkan iklan Tokopedia di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pekerja melakukan perawatan videotron yang menampilkan iklan Tokopedia di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Tokopedia angkat bicara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menunjuk Tokopedia, Shopee, dan e-commerce lainnya sebagai pemungut pajak pada tahun ini.

Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempelajari kemungkinan kebijakan tersebut dengan pemerintah.

Selain itu, Tokopedia juga memberikan masukan terkait hal tersebut melalui asosiasi pengusaha e-commerce Indonesia atau idEA.

“Belum ada yang bisa kami sampaikan karena kita masih mempelajari kemungkinan kebijakan tersebut, jadi belum banyak [yang bisa disampaikan],” kata Ekhel saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Seperti diketahui, DJP Kemenkeu berencana untuk menunjuk e-commerce sebagai pemungut pajak di 2023. Jika aturan ini mulai berlaku, maka transaksi di e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya akan dikenakan pajak.

Adapun, kebijakan ini merupakan implementasi dari pasal 32a Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jenis pajak yang akan dipungut oleh e-commerce adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menyampaikan, aturan teknis dan substansi dari kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini sedang digodok.

“[RPMK] rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper