Bisnis.com, JAKARTA - Tokopedia angkat bicara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menunjuk Tokopedia, Shopee, dan e-commerce lainnya sebagai pemungut pajak pada tahun ini.
Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempelajari kemungkinan kebijakan tersebut dengan pemerintah.
Selain itu, Tokopedia juga memberikan masukan terkait hal tersebut melalui asosiasi pengusaha e-commerce Indonesia atau idEA.
“Belum ada yang bisa kami sampaikan karena kita masih mempelajari kemungkinan kebijakan tersebut, jadi belum banyak [yang bisa disampaikan],” kata Ekhel saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Seperti diketahui, DJP Kemenkeu berencana untuk menunjuk e-commerce sebagai pemungut pajak di 2023. Jika aturan ini mulai berlaku, maka transaksi di e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya akan dikenakan pajak.
Adapun, kebijakan ini merupakan implementasi dari pasal 32a Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jenis pajak yang akan dipungut oleh e-commerce adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menyampaikan, aturan teknis dan substansi dari kebijakan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini sedang digodok.
“[RPMK] rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/2/2023).