Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jurus Bos BI 'Rayu' Eksportir Tahan Dolar AS di Dalam Negeri

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo merayu eksportir agar mau tahan dolar AS di dalam negeri. Ternyata begini caranya.
Ilustrasi cadangan devisa Indonesia - Bisnis/Himawan L Nugraharn
Ilustrasi cadangan devisa Indonesia - Bisnis/Himawan L Nugraharn

Bisnis.com, JAKARTABank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan instrumen operasi moneter (OM) valas baru berupa term deposit valas untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) mulai 1 Maret 2023. Begini cara BI rayu eksportir agar mau tahan dolar AS hasil ekspor di dalam negeri. 

Pemberlakuan term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) merupakan salah satu respons bauran kebijakan BI untuk mendukung stabilitas rupiah dan perekonomian dalam negeri. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan terkait mekanisme term deposit valas DHE, nantinya eksportir akan menempatkan DHE di perbankan dan selanjutnya diteruskan ke BI sesuai dengan mekanisme pasar.

“BI setiap minggu akan menawarkan term deposit valas bagi bank agar bank juga memobilisasi DHE dan kemudian ditempatkan di rekening khusus. Ini berlaku pada 1 Maret 2023,” katanya dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (16/2/2023).

Perry menjelaskan bagi eksportir akan ditawarkan imbal hasil yang kompetitif. Dia mengatakan semakin panjang tenor dan semakin besar jumlah DHE yang ditempatkan, maka imbal hasil yang ditawarkan juga lebih kompetitif.

Lebih lanjut, BI juga akan memberikan insentif bagi perbankan untuk bisa mendorong penempatan DHE di di dalam negeri.

“Bagaimana agar bank giat memobilisasi, makanya bagi bank kami akan memberikan agent fee atau spread,” jelasnya.

Perry menambahkan saat ini BI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk merevisi PP No 1/2019 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa penerbitan instrumen term deposit valas sejak Desember 2022 lalu merupakan antisipasi BI untuk penempatan DHE sejalan akan direvisinya PP No. 1/2019 terkait DHE.

“Seperti yang disampaikan pak Gubernur, sifatnya mekanisme pasar, kita akan memberikan imbal hasil yang menarik kalau dana ini ditanamkan di term deposit valas,” katanya.

Dia mengatakan, jangka waktu term deposit valas akan ditawarkan untuk tenor 1, 3, dan 6 bulan. Pemberian agent fee kepada bank juga dilakukan secara menarik dengan besaran yang semakin tinggi untuk jangka waktu yang semakin panjang.

“Untuk bank ada insentif fee, di mana kalau bank tersebut bisa mencari nasabah tenor panjang, dia bisa mendapatkan fee yang semakin besar,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper