Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan peran Undang-undang Cipta Kerja terhadap perkembangan investasi di Indonesia, termasuk hilirisasi nikel.
Menurutnya, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan bagi perusahaan yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia. Semakin banyak investasi yang masuk, ekonomi dan lapangan pekerjaan diklaim akan bertumbuh positif.
“UU Cipta Kerja memancing investor datang menanamkan modalnya dan untuk hilirisasi,” ujarnya saat menjadi pembicara di Universitas Lampung, dikutip pada Senin (13/2/2023).
Bahlil juga menyampaikan tujuan UU Cipta Kerja adalah menjadi solusi dari aturan yang tumpang tindih agar perizinan dapat segera dilakukan, khususnya untuk hilirisasi.
“Sekarang kita sedang melakukan hilirisasi dalam rangka green energy dan green industry. Kalau tidak ada UU Cipta Kerja, tidak bisa membangun ekosistem baterai kendaraan listrik,” kata Bahlil.
Dia juga menyatakan Indonesia merupakan penghasil nikel kedua terbesar di dunia, dan nikel adalah bahan baku baterai kendaraan listrik. Oleh sebab itu, kehadiran UU Cipta Kerja membuat sejumlah investasi jumbo dapat masuk ke sektor tersebut.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun lalu, pemerintah telah mengubah substansi UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian bagi investor.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa saat ini Perppu Cipta Kerja pengganti UU Cipta Kerja tersebut sudah sampai di DPR dan menunggu dibacakan pada Sidang Paripurna.
“Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di Paripurna. Kami sedang menunggu proses pembacaan di Paripurna dan ini sudah kami komunikasikan dengan fraksi-fraksi,” ujarnya.
Airlangga menegaskan pentingnya Perppu Cipta Kerja sebagai kepastian hukum bagi investor serta mencegah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).