Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Apartemen Cimanggis City Diputus PKPU Sementara

Pengadilan Niaga menyatakan permohonan PKPU terhadap PT Permata Sakti Mandiri selaku pengembang Apartemen Cimanggis City layak untuk dikabulkan.
Apartemen Cimanggis City - Istimewa.
Apartemen Cimanggis City - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan konsumen apartemen Cimanggis City atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap PT Permata Sakti Mandiri (PSM) telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum para konsumen Apartemen Cimanggis City, Zentoni, mengatakan permohonan PKPU tersebut layak dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan (PKPU).

"PKPU terhadap PT Permata Sakti Mandiri ini untuk memberikan kesempatan kepada PT Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya," kata Zentoni dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/2/2023).

Zentoni menambahkan, pada Selasa (7/2/2023) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam hal ini, disebutkan Rifa Reiza Yadi, Mohamad Abdul Khodir, Andrean Filano dan Munira A Zainudi selaku para pemohon PKPU melawan PT Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU.

Lebih lanjut, Zentoni menegaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PKPU terhadap PT Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU layak untuk dikabulkan.

Dia menuturkan, PKPU sementara tersebut diajukan guna memberikan kesempatan kepada PT Permata Sakti Mandiri untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Selain memutuskan PT Permata Sakti Mandiri dalam keadaan PKPU Sementara, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat 2 orang Pengurus PKPU yaitu Hulman Jufri Oktario Smatupang dan Eclund Valery yang keduanya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh konsumen apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.

Berdasarkan catatan Bisnis pada Februari 2019, apartemen Cimanggis City yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat itu pertama kali diperkenalkan pada Mei 2017.

Direktur Cimanggis City, Agus Susilo, mengatakan PT Permata Sakti Mandiri membidik Rp92 miliar dengan menghabiskan penjualan unit Tower A akan di semester awal 2019. 

Harga yang ditawarkan untuk apartemen Cimanggis City, katanya, cukup kompetitif yaitu Rp319 juta per unit. Agus menjelaskan pada akhir 2018, 75 persen atau 685 unit dari 913 unit hunian dan kios Tower A apartemen Cimanggis City telah terserap pasar dengan jumlah pendapatan sekitar Rp278 miliar.

Pencapaian tersebut membuat PT PSM menggenjot pembangunannya agar berjalan sesuai rencana. Adapun, apartemen Cimanggis City terdiri dari 24 lantai di lahan seluas 1 hektare dengan luas bangunan sekitar 65.000 m2, merangkum sebanyak 1.600 unit apartemen dan kios dengan dua pilihan tipe, yaitu tipe 21 (studio) dan tipe 36 (2 kamar).

Bisnis telah mencoba menghubungi kembali pihak PT PSM selaku pengembang apartemen Cimanggis City. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper