Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhatian! Jakarta Tak Lagi Bersatus Ibu Kota Negara Mulai 2024

Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara pada awal 2024.
Suasana deretan gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana deretan gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2024.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengatakan rencananya Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut pada awal 2024, seiring dengan persiapan pelayanan publik yang akan dilakukan bertahap.

"Manakala di tahun 2024 Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa 'Ya, Ibu Kota akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024. Tentunya, walaupun waktunya itu 2024, tetapi persiapannya kami lakukan dari sekarang," kata Bambang dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, saat ini Otorita IKN memiliki tugas 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan, dan Penyelenggaraan pemerintahan. Adapun, 2 tugas di antaranya yaitu persiapan dan pembangunan telah dilaksanakan sejak 2022.

Bambang mengungkapkan persiapan yang dilakukan saat ini yakni berkenaan dengan pemindahan sejumlah perangkat pelayanan publik mulai dari ASN, TNI/Polri dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota baru tersebut. 

"Pada paruh pertama 2024 manakala Presiden nanti mengeluarkan Keppres yang memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara, sudah seharusnya pelayanan publik paling tidak untuk masyarakat itu berjalan baik, sudah harus dipersiapkan dari sekarang," jelasnya. 

Lebih lanjut, dia menegaskan pemindahan Ibu Kota akan beriringan dengan kesiapan IKN Nusantara. Artinya, DKI Jakarta masih akan memegang status Ibu Kota Indonesia hingga nanti Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pemindahan.

Hal ini juga selaras dengan bunyi pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No.3/2022 tentang IKN Nusantara.

"Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan IBU Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," bunyi beleid tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembangunan IKN Nusantara untuk tahap pertama rampung pada 2024. Hal ini juga didorong dengan rencana Jokowi untuk menggelar HUT RI 17 Agustus di IKN pada 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper