Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DMSI Minta Pemerintah Permudah Investasi Industri Hilir Sawit

Dewan Minyak Sawit Indonesia meminta pemerintah mempermudah impor barang modal tidak baru untuk menghasilkan produk turunan sawit bernilai tambah tinggi.
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta pemerintah mempermudah regulasi impor barang modal tidak baru (BMTB) untuk menghasilkan produk-produk turunan sawit yang punya nilai tambah tinggi.

Plt. Ketua Umum DMSI Sahat Sinaga mengatakan, adanya kecenderungan Eropa mengeluarkan berbagai aturan yang akan menghambat sawit Indonesia masuk ke Eropa, maka besar kemungkinan industri hilir sawit dari Eropa sangat berminat merelokasi pabriknya ke Indonesia. Pabrik atau peralatannya masuk kategori BMTB.

Hal lain yang paling menarik dari Indonesia, menurut Sahat bahwa harga minyak sawit di dalam negeri berkisar US$300 – US$700 per ton, di bawah harga pasar internasional. Elemen ini juga menjadi daya tarik bagi investor industri hilir sawit bermutasi ke Indonesia.

Sahat menilai fasilitasi kemudahan impor BMTB ini sangat penting bagi industri sawit untuk menghasilkan produk-produk turunan sawit yang punya nilai tambah tinggi.

“Fasilitasi BMTB ini sangat bermanfaat bagi investasi di Indonesia. Pasalnya, perusahan dapat memanfaatkan kelebihan unit mesin ataupun suku cadangnya yang sebenarnya masih produktif. Namun, tidak lagi dibutuhkan,” ujar Sahat dalam jumpa pers 'Tantangan dan Perkembangan Industri Hilir Sawit 2023', Selasa (7/2/2023).

Dia mengatakan, regulasi fasilitasi impor barang modal diharapkan lebih banyak memberikan kemudahan untuk menarik minat investasi sektor hilir sawit.

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah mengatur fasilitasi impor BMTB melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Namun, ada sebagian barang modal yang membutuhkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian RI.

Menurut Sahat, pengaturan rekomendasi ini sedang dibahas melalui aturan khusus yang belum selesai pembahasannya dan sangat diharapkan dunia usaha untuk sesegera mungkin diterbitkan agar investasi di Indonesia semakin membesar.

Nantinya, pemberian rekomendasi ini akan melibatkan surveyor untuk verifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia, seperti Sucofindo dan atau Assosiasi Fabrikator Permesinan di Indonesia untuk melakukan justifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia.

“Jadi, BMTB ini harus melewati proses verifikasi Sucofindo untuk mengawasi barang tersebut di negara yang akan mengirimkannya ke Indonesia. Tujuannya memang bagus supaya BMTB ini masih layak digunakan, bukannya barang rongsokan apalagi sampah atau limbah industri,” urai Sahat.

Sahat meminta pemerintah supaya mempercepat pembahasan aturan baru ini. Harapannya, industri hilir sawit dapat memanfaatkan aturan ini sehingga kegiatan operasional berjalan lancar dan memberikan kontribusi investasi kepada negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper