Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Tuntutan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ini Jawaban Mahfud MD

Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji tuntutan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik anggota KPU dan Bawaslu terpilih pada Selasa (12/4/2022)./Youtube

Masalah Baru

Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai wacana perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun akan menambah masalah baru.

Menurut Trubus, permasalahan utama yang selama ini ada di desa adalah minimnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa itu sendiri. Adapun, dia menilai bahwa selama ini para kades dan jajarannya kerap menyelewengkan dana desa.

Oleh karena itu, korupsi sangat lazim di tingkat pemerintahan desa, sehingga perpanjangan masa jabatan kades hanya akan memperkeruh permasalahan yang ada selama ini.

“Kalau kepala desa itu terlalu lama jabatannya, potensi penyelewengannya tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, saat berdemo di Kompleks Parlemen, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis mengatakan ribuan kades yang ikut aksi unjuk rasa di DPR sudah melakukan rapat sehari sebelumnya.

Dia menyatakan seluruh kades sepakat bahwa jabatan enam tahun dianggap kurang lama karena persaingan politik. Contohnya, pesaing kades petahana yang ingin mencalonkan diri di pemilihan kepala desa cenderung menolak bekerja sama untuk membangun desa.

“Tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami ketika sembilan tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,” kata Robi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper