Bisnis.com, JAKARTA - Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendapatkan sorotan di tengah kisruh antara pengembang dan konsumen Meikarta yang semakin memanas.
BPKN memiliki peran dalam melindungi konsumen Meikarta. Namun, peran tersebut kini tersendat oleh berlakunya putusan pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Meikarta.
Adapun, produk hukum tersebut tercatut dalam Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau disebut sebagai Putusan Homologasi.
Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak, mengatakan dengan berlakunya putusan tersebut, pihaknya tidak bisa bertindak jauh. Namun, sebelumnya, dia mengaku telah melakukan tugas perlindungan kepada konsumen Meikarta.
Rolas menuturkan, pada 2018, ketika Bupati Kab. Bekasi tertangkap KPK terkait kasus perizinan lahan, kala itu dia banyak menerima aduan konsumen Meikarta yang ingin meminta pengembalian dana atau refund. Pihaknya pun telah melakukan mediasi dengan konsumen dan pihak Meikarta.
"Semua yang mengadu ke BPKN [pada 2018] diganti oleh pihak Meikarta semuanya, semua yang mengadu ke kami ada yang uangnya di kembalikan dan ada yang tukar unit," kata Rolas saat dihubungi Bisnis, Kamis (26/1/2023).
Dia menegaskan, saat itu semua aduan konsumen Meikarta telah diselesaikan dengan dua cara tersebut, baik refund maupun tukar unit. Namun, ternyata perkara tak berakhir sampai di sana. Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) digugat dan muncul Putusan No.328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi di mana, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Setelah dikabulkan PKPU datanglah konsumen-konsumen melaporkan ke BPKN, terus kami bilang ini kan sudah PKPU sudah keputusan hukum, ya kita sudah nggak bisa bikin apa-apa lagi kecuali belum PKPU," jelasnya.
Menurutnya, setelah PKPU berlaku artinya keputusan terkait pembayaran atau penarikan uang dari perusahaan tersebut harus berdasarkan izin dan persetujuan dari pengurus PKPU.
Di sisi lain, dia memahami kekecewaam konsumen terhadap pihak Meikarta sehingga melakukan demonstrasi. Namun, dia tak bisa memungkiri adanya PKPU tersebut membuat PT MSU tidak bisa berkelit untuk melakukan refund.
"PKPU itu sudah disahkan, sudah ada keputusannya, bisa nggak itu dicabut? itu bisa-bisa saja tergantung pengurusnya [PKPU]," terangnya.
Rolas pun menyayangkan sikap pihak PT MSU yang melakukan gugatan hingga Rp56 miliar kepada konsumen Meikarta. Tuntutan tersebut dilayangkan kepada 18 anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM).
Di samping itu, dia mengimbau konsumen perlu memahami legal standing atas PKPU yang berlaku saat ini. Sebagaimana disebutkan dalam putusan tersebut, salah satunya terkait perpanjangan serah terima unit yang mulanya dijanjikan 2019 menjadi 2027.
Dengan adanya produk hukum tersebut, mau tak mau konsumen mengikuti jangka waktu pemberlakuan PKPU. Terkait, KPKM yang mengaku tidak pernah menyetujui PKPU tersebut, Rolas menuturkan proses pengadilan telah diumumkan melalui koran.
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan persyaratan undang-undang kepailitan. Pihak Meikarta maupun pengadilan disebut tak memiliki kapasitas untuk turun langsung ke ribuan konsumen untuk mengumumkan. Dia juga berkelit jika pengadilan melakukan permainan hukum terkait dengan kasus ini.
"Maksud saya, kita ini kan negara hukum, taat hukum, ada produk hukum. Nanti kalo semua produk hukum putusan pengadilan di ganggu kaya gini ya nggak ada kepastian hukum," ungkapnya.