Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Simak Perhitungan Pajak Crazy Rich, Penghasilan Rp1 Miliar per Bulan

Berikut simulasi pajak Crazy rich, yaitu orang dengan penghasilan mulai dari Rp1 miliar per bulan yang ditetapkan UU HPP.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 24 Januari 2023  |  11:26 WIB
Simak Perhitungan Pajak Crazy Rich, Penghasilan Rp1 Miliar per Bulan
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Perhitungan pajak penghasilan atau PPh menggunakan sejumlah lapisan tarif penghasilan per tahun, yakni tarif pajak yang membesar untuk seseorang berpenghasilan lebih tinggi. Berikut simulasi perhitungan pajak bagi para crazy rich atau orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan.

Perhitungan pajak penghasilan tidak dilakukan secara langsung, dengan mengalikan tarif pajak ke total penghasilan dalam satu tahun. Terdapat perhitungan melalui sejumlah lapisan tarif pajak terhadap penghasilan kena pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut bahwa pengenaan lapisan tarif merupakan bentuk implementasi pajak progresif. Menurut instansi tersebut, semakin tinggi penghasilan seseorang maka semakin tinggi pula tarif pajaknya.

"Tarif progresif itu tarif pajak yang semakin naik, disesuaikan dengan kemampuan bayarnya [atau penghasilan dari seseorang]," dikutip dari unggahan media sosial Ditjen Pajak, Selasa (24/1/2023).

Dalam unggahan tersebut, Ditjen Pajak melampirkan video yang sempat viral, yakni mengenai seseorang yang bekerja di bidang asuransi dan memiliki penghasilan Rp1 miliar per bulan. Nominal penghasilan itu dijadikan contoh perhitungan pajak progresif.

Pengenaan pajak terhadap orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan atau Rp12 miliar per tahun tidak semata-mata langsung dikalikan tarif pajak 5 persen. Pertama-tama, penghasilan bruto dalam satu tahun perlu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Apabila seseorang masih lajang, dia memperoleh PTKP Rp54 juta. Lalu, terdapat biaya jabatan Rp6 juta, sehingga penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp11,94 miliar.

Setelah itu, perhitungan pajak atau PPh 21 dilakukan berdasarkan lapisan tarif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berikut simulasi perhitungan PPh untuk seseorang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan

LapisanTarifPKPPPhSisa Penghasilan
0—60 juta5 persen60 juta3 juta11,88 miliar
>60 juta—250 juta15 persen190 juta28,5 juta11,69 miliar
>250 juta—500 juta25 persen250 juta62,5 juta11,44 miliar
>500 juta—5 miliar30 persen4,5 miliar1,35 miliar6,94 miliar
>5 miliar35 persen6,94 miliar2,42 miliar
Total PPh3,87 miliar

*nominal dalam rupiah

Skema pajak progresif itu membuat orang berpenghasilan Rp1 miliar per bulan atau Rp12 miliar per tahun harus membayar pajak Rp3,87 miliar, setara dengan 32,27 persen dari penghasilan setahun. Adapun, jika langsung menggunakan tarif 35 persen, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp4,2 miliar atau lebih tinggi dari penggunaan skema lapisan tarif pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak Pajak Penghasilan (PPh) crazy rich
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top