Bisnis.com, JAKARTA — ATW Solar memperkirakan adanya tekanan terhadap permintaan panel surya ke segmen residensial setelah terbitnya revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 /2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum
Seperti diketahui, dalam revisi Permen tersebut, salah satu poinnya adalah meniadakan mekanisme ekspor listrik yang tidak dihitung sebagai pengurang tagihan.
Director ATW Solar Residensial Chairiman menjelaskan perihal revisi kebijakan tersebut telah dikomunikasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya dengan adanya revisi kebijakan tersebut pengguna akan berdampak signifikan terhadap kemauan membeli solar panel di segmen rumah tangga.
“Utamanya kan sudah harga investasi mahal. Terus aturan yang baru juga nggak mendukung karena menghapuskan ekspor. Ini pastinya dari sisi kemauan pelanggan, pasti berkurang,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Meski revisi beleid baru tersebut berpotensi untuk menyurutkan jumlah pengguna panel surya di segmen residensial, perseroan telah menyiapkan layanan panel surya dengan dengan sistem baterai lithium.
Dengan sistem baterai ini, masyarakat dapat menyimpan kelebihan energi pada siang hari agar bisa digunakan pada malam hari. Namun sayangnya, persoalan harga juga akan mengganjal. Investasi baterai untuk PLTS Atap masih terbilang mahal.
Chairiman mengungkapkan kalau dengan baterai maka harga PLTS Atap bisa dua kali hingga tiga kali lipat lebih mahal.
Pada tahun ini ATW Solar menargetkan pemasangan panel surya sebesar 50 MW di mana segmen residensial masih berkontribusi kurang dari 5 persen. Masih minimnya kontribusi residensial juga dikarenakan peraturan yang kurang mendukung.
“Kalau di kantor dan industri cocok pakai solar panel pada siang hari tanpa ekspor listrik bisa langsung dipakai. Kalau rumah kebalikannya, bisanya dipakai malam hari, itu yang cukup berdampak pada siang hari tidak bisa ekspor listrik,” katanya.