Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Catat! BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Daftar Umrah & Haji Plus

Kewajiban syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendaftar umrah dan haji khusus tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456/2022.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 09 Januari 2023  |  16:47 WIB
Catat! BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Daftar Umrah & Haji Plus
Umat Islam dari berbagai penjuru dunia kembali bisa melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah seiring diolonggarkannya protokol Covid-19 oleh Kerajaan Arab Saudi - Instagram @haramain_info

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456/2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Aturan ini mulai berlaku sejak 21 Desember 2022.

“PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut, dikutip Senin (9/1/2023).

Beleid yang ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022 itu juga mewajibkan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Selain itu, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum keputusan ini ditetapkan, diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.

Untuk memastikan implementasi aturan tersebut, Yaqut menugaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk melakukan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui, Keputusan Menteri Agama Nomor 1456/2022 merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan juga optimalisasi program BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BPJS Kesehatan umrah jemaah haji
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top