Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan pabean di bidang impor. Aturan baru tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 yang berlaku efektif 10 Januari 2023.
PMK ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penggantian PMK dilakukan guna simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
Selain itu, penggantian PMK bertujuan untuk semakin meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK).
“Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2023).
Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS.
Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS.
PMK yang diundangkan pada 12 Desember 2022 ini juga mengatur bahwa pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka, serta barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS.
Pemeriksaan fisik juga dapat dilakukan penundaan dalam hal pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan, pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.