Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengundangkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Insentif Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sebelumnya ditargetkan selesai pada tahun lalu. Proses tersebut diperkirakan selesai pada pekan depan.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menjelaskan, proses penerbitan RPP Insentif IKN terus berlanjut. Dia mengatakan, RPP tersebut sudah masuk dalam proses pengundangan.
"Biasanya sekitar seminggu selesai," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (4/1/2023).
Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, mundurnya penerbitan aturan tersebut tidak disebabkan oleh kendala tertentu. Namun, aturan itu perlu benar-benar dibahas agar nantinya sesuai dan harmonis dengan peraturan yang ada.
Selain itu, aspek perumusannya juga harus dilakukan sebaik mungkin sehingga saat ini tim perumus tengah bekerja untuk dapat memberikan aturan yang menarik dan sesuai kebutuhan yang diperlukan.
"Sebentar lagi insyaallah terbit ya. Harmonisasi rumusan sedang dilaksanakan terus dan setelahnya diajukan ke presiden. Mudah-mudahan bisa jadi kado awal tahun yang baik," katanya.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menjelaskan, aturan insentif IKN Nusantara tetap mengacu pada aturan insentif yang sudah ada sebelumnya seperti pada kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri terpadu.
Namun, sedikit perbedaan diberikan untuk insentif IKN Nusantara dengan pemberian jangka waktu yang lebih lama mengingat proyek IKN Nusantara merupakan proyek pemindahan ibu kota pertama.
Adapun, beberapa insentif yang disebut dalam RPP ini, antara lain rencana pengenaan hak guna usaha (HGU) hingga 95 tahun, serta penawaran fasilitas lain, seperti tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk, hingga PPN impor.
"Di tempat kami [IKN Nusantara] agak panjangkan sedikit, kenapa lebih panjang karena ada unsur pioneering sehingga lebih menarik bagi mereka yang cocok," jelasnya.