Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok eceran atau batangan pada tahun depan mendapat penolakan keras dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengatakan pihaknya tak sependapat dengan rencana Jokowi. Menurutnya, larangan tersebut semakin memperumit aturan di industri hasil tembakau.
“Kami dari Industri Hasil Tembakau tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini karena akan menambah kerumitan di tengah aturan di industri hasil tembakau yang sudah sangat masif,” kata Benny kepada Bisnis, Selasa (27/12/2022).
Dia menyampaikan, jika rencana tersebut bertujuan untuk mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka diperlukan komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual rokok eceran.
“Kalau komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual tidak ada, mereka dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan aturan yang sama, sudah jelas dalam setiap bungkus rokok tertera tulisan larangan seperti dilarang menjual atau memberi pada anak di bawah umur.
Tak hanya itu, dia menilai adanya larangan penjualan rokok eceran akan memaksa orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan untuk membeli sebungkus rokok.
“Padahal mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” ungkapnya.
Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran pada 2023 mendatang. Larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi larangan tersebut, dikutip Selasa (27/12/2022).
Atas keputusan tersebut, Benny meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan penegakan sanksi terhadap peraturan yang sudah ada.
“PP 109/2012 dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dibuat aturan baru,” pungkasnya.