Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tolak Rencana Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran

Begini kata pengusaha soal rencana Presiden Jokowi larang penjualan rokok secara eceran mulai tahun depan.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok eceran atau batangan pada tahun depan mendapat penolakan keras dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengatakan pihaknya tak sependapat dengan rencana Jokowi. Menurutnya, larangan tersebut semakin memperumit aturan di industri hasil tembakau.

“Kami dari Industri Hasil Tembakau tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini karena akan menambah kerumitan di tengah aturan di industri hasil tembakau yang sudah sangat masif,” kata Benny kepada Bisnis, Selasa (27/12/2022).

Dia menyampaikan,  jika rencana tersebut bertujuan untuk mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka diperlukan komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual rokok eceran. 

“Kalau komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual tidak ada, mereka dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, sesuai dengan aturan yang sama, sudah jelas dalam setiap bungkus rokok tertera tulisan larangan seperti dilarang menjual atau memberi pada anak di bawah umur.

Tak hanya itu, dia menilai adanya larangan penjualan rokok eceran akan memaksa orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan untuk membeli sebungkus rokok.

“Padahal mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” ungkapnya.

Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran pada 2023 mendatang. Larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi larangan tersebut, dikutip Selasa (27/12/2022).

Atas keputusan tersebut, Benny meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan penegakan sanksi terhadap peraturan yang sudah ada.

“PP 109/2012 dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dibuat aturan baru,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper