Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan program pembatasan pembelian gas minyak cair atau Liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 Kilogram (kg) belum bisa rampung dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada awal tahun 2023. Program pembatasan pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP itu masih dalam tahap uji coba di beberapa wilayah.
“Ya nggak bisa [berlaku di awal 2023], itu butuh waktu proses uji coba, sosialisasi,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada Bisnis saat ditanya target berlakunya program ini, pada Selasa (27/12/2022).
Meskipun demikian, Irto menyebut pihaknya tengah berupaya untuk memperluas wilayah uji coba program pembatasan pembelian LPG tabung 3 kg dengan menggunakan KTP ini. Irto belum bisa mengungkapkan tenggat waktu pemberlakuan pembatasan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita juga tetap berkoordinasi dengan regulator untuk perluasan wilayah uji coba [program ini],” tambah Irto.
Irto menjamin, ketika program ini resmi diterapkan di seluruh Indonesia nanti, masyarakat tidak akan kesulitan untuk melakukan transaksi. Dan sejauh ini, dalam masa uji coba, Irto menyebut, tidak ada penolakan dari masyarakat yang dapat menghambat jalannya proses uji coba.
“Tidak ada penolakan [dari masyarakat], kan masyarakat masih bisa beli seperti biasa,” tutur Irto.
Baca Juga
Sebelumnya, Irto menyebut program ini tengah di uji coba di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Tangerang, Semarang, Batam, Mataram, dan beberapa wilayah lain.
Dari hasil uji coba yang digelar di lima kabupaten/kota di Indonesia tersebut, Irto mengungkap, sebanyak 95 persen masyarakat membeli LPG 3 kg ini sebanyak 1 hingga 4 kali dalam kurun waktu sebulan.
Mekanisme pembelian gas tabung 3 kg ini juga tidak akan mengalami perubahan. Namun masyarakat diwajibkan membawa KTP saat bertransaksi di pangkalan resmi yang menjual gas LPG untuk kemudian dicocokan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).