Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menghitung Hari Jokowi Umumkan Insentif Mobil Listrik, Mekanismenya Rampung?

Presiden Jokowi akan mengumumkan insentif mobil listrik dalam beberapa hari ke depan, meskipun masih ada pembahasan yang berkaitan dengan anggaran.
Presiden Jokowi akan mengumumkan insentif mobil listrik dalam beberapa hari ke depan, meskipun masih ada pembahasan yang berkaitan dengan anggaran. (Foto: BPMI Setpres - Laily Rachev)
Presiden Jokowi akan mengumumkan insentif mobil listrik dalam beberapa hari ke depan, meskipun masih ada pembahasan yang berkaitan dengan anggaran. (Foto: BPMI Setpres - Laily Rachev)

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi berencana umumkan besaran insentif kendaraan listrik 3-4 hari ke depan. Namun, hal ini bukan berarti mekanisme penerapan insentif itu sudah mendekati matang.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan detail serta formula kebijakan tersebut masih di tahap finalisasi. Tak hanya itu, pembicaraan dengan DPR RI pun belum dilakukan.

"Nilai besaran masih dihitung dan akan disampaikan oleh Presiden 3-4 hari lagi. Detail dan formula masih difinalisasi. Pemerintah akan konsultasi dengan DPR. Kami secara resmi belum bicara dengan DPR," kata Agus di Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa (27/12/2022).

Dia menambahkan, masih ada pembahasan yang berkaitan dengan anggaran.

Adapun, muncul beberapa kekhawatiran apabila pemerintah jadi mengucurkan subsidi pada 2023. Salah satunya, kekhawatiran dari pabrikan seraya munculnya potensi penurunan penjualan akibat tertahannya minat belanja karena menunggu tempo insentif.

Menanggapi hal tersebut, Agus tidak menampik bakal ada potensial loss beberapa waktu menjelang insentif itu diketok oleh Presiden Joko Widodo. Namun, dia optimistis akan ada potensial gain yang lebih besar ketika insentif diberikan.

Perihal insentif kendaraan listrik mencuat ketika Agus menyatakan pemerintah bakal memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik, hybrid, motor listrik, dan motor yang dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Dia menyebutkan bakal besaran insentif yang bakal dikucurkan. Antara lain, mobil listrik Rp80 juta; mobil hybrid Rp40 juta; motor listrik Rp8 juta, serta motor konversi Rp5 juta. Semuanya khusus untuk pembelian kendaraan produksi dalam negeri.

Beberapa waktu lalu, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga sempat mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada anggaran negara untuk insentif kendaraan listrik dan hybrid pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper