Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Jokowi Bakal Setop Ekspor Komoditas Ini Secepatnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan untuk setop ekspor komoditas komoditas ini, setelah bijih nikel.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mengumumkan komoditas atau bahan mentah mineral lain yang akan disetop ekspornya setelah bijih nikel hari ini, Rabu (21/12/2022).

“Kalau kemarin setop nikel hari ini kita akan umumkan lagi satu komoditas yang kita miliki, setelah dari sini akan diumumkan lagi setop,” kata Jokowi saat membuka Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Jokowi mengatakan komitmen moratorium ekspor bahan mentah itu dilakukan untuk menjamin nilai tambah dari hilirisasi mineral itu ada di dalam negeri.

Dia mencontohkan moratorium ekspor bijih nikel belakangan berhasil meningkatkan nilai ekspor mencapai lebih dari US$30 miliar selama dua tahun terakhir.

Di sisi lain, moratorium ekspor yang dibarengi kebijakan hilirisasi domestik itu terbukti mengungkit pendapatan negara melalui instrumen pajak, dividen, royalti hingga bea keluar.

“Meski kita digugat tidak apa apa, nikel digugat, ini yang kita akan umumkan lagi digugat lagi tidak apa-apa tugas kita mencari nilai tambah sebesar-besarnya,” kata dia.

Seperti diketahui, Indonesia diputus bersalah berkaitan dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan hilirisasi bahan mentah itu di tingkat panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berhadapan dengan Uni Eropa pertengahan Oktober 2022 lalu.

Adapun laporan final panel pada 17 Oktober 2022 menyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592 tersebut.

Pembelaan Pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding,” kata Arifin saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di DPR, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Arifin mengatakan, kementeriannya bakal melanjutkan upaya hilirisasi lewat investasi yang lebih intensif pada pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter bijih nikel domestik.

“Tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh dispute settlement body, kita perlu mempertahankan kebijakan hilirisasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper