Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Dorong Kenaikan Harga Rumah Subsisi dan Perbaikan Iklim Bisnis

Apersi menilai kenaikan harga rumah subsidi harus diimbangi dengan kebijakan dan regulasi yang kondusif agar produksi lancar.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik sinyal kenaikan harga rumah subsidi di awal 2023 mendatang. 

Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah, menyampaikan penyesuaian harga rumah subsidi harus dibarengi dengan kebijakan dan regulasi yang kondusif agar produksi rumah subsidi berjalan lancar. 

Adapun, pengembang kesulitan dengan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satunya yaitu terkait peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

"Banyak sekali aturan yang membuat pengembang merasa kesulitan untuk membangun rumah subsidi di daerah, karena aturan sama dengan membangun rumah komersial atau rumah mewah," kata Junaidi, Senin (19/12/2022). 

Padahal, Apersi terdiri dari pengembang rumah subsidi yang memproduksi rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk mengembalikan iklim bisnis yang kondusif dengan tidak terus memperbarui regulasi yang membebani pengusaha. 

Kendala bagi anggota Apersi hingga kini seperti masalah PBG di setiap daerah berbeda beda dan belum memiliki aturan yang jelas.

"Kami berharap kebijakan dan aturan pemerintah memberikan dukungan yang maksimal karena rumah subsidi ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang merupakan program pemerintah,” jelasnya

Lebih lanjut, dia menambahkan, soal kenaikan ini sudah ada lampu hijau dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan kenaikannya sekitar tujuh persen dari yang diusulkan sebesar sepuluh persen.

"Soal kenaikan harga rumah subsidi ini sudah cukup lama, dan tertunda-tunda karena kondisi pandemi. Pemerintah akhirnya memutuskan dan memberi sinyal lampu hijau pada awal tahun depan akan ada harga baru rumah subsidi, PMK akan diterbitkan,” ujarnya.

Ini akan menjadi angin segar bagi industri properti, khususnya pengembang rumah subsidi, karena sudah tiga tahun harga rumah subsidi tidak ada kenaikan. Padahal kondisinya saat ini harga material dan lainnya sudah naik berkali-kali, karena efek harga bahan bakar minyak dan lainnya.

“Kenaikan harga ini bagi kami Apersi sangat penting sekali karena hampir semua anggota Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)” kata Junaidi.

Junaidi menambahkan di tahun-tahun sebelumnya Apersi bisa menyuplai rumah subsidi hingga 100.000 unit. Namun, pada tahun ini hanya mencapai 70.000 unit. Menurutnya, pandemi membuat kondisi berbeda, pengembang benar-benar mendapatkan ujian dalam bisnisnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper