Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas anggaran untuk sektor kesehatan pada APBN 2023, usai mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat pada 2020 dan 2021.
Asal tahu saja, anggaran sektor kesehatan sebelum masa pandemi berada dari kisaran Rp80 triliun hingga Rp90 triliun. Nominal tersebut melonjak menjadi Rp102,18 triliun pada 2020, atau pada saat pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.
Angkanya kembali naik menjadi Rp201 triliun pada 2021, kemudian turun menjadi Rp136 triliun pada 2022 dan turun lagi menjadi Rp85 triliun pada 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan anggaran di sektor kesehatan yang turun pada tahun depan tak lantas membuat layanan kesehatan berkurang.
“Tahun 2023 ke Rp85 triliun. Apakah kalau terus turun berarti layanannya berkurang? Tidak,” kata Kunta, mengutip laman resmi Kemenkeu, Senin (19/12/2022).
Besarnya anggaran sepanjang 2020-2022 dibandingkan, jelas dia, dimanfaatkan untuk vaksinasi, insentif kesehatan, dan klaim pasien Covid-19. Adapun pada 2023 mendatang, Kemenkes masih akan memantau perkembangan kasus Covid-19 guna mengetahui apakah ada varian baru beserta dampak yang ditimbulkan.
Perlu diketahui, sebanyak 450 juta dosis vaksin Covid-19 telah disuntikan kepada masyarakat Indonesia hingga penghujung 2022. Dengan pemberian vaksinasi tersebut, kasus Covid-19 mulai melandai dan masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
Meski kasus mulai melandai, pemerintah pada 2023 mendatang masih akan melakukan mitigasi Covid-19, sekaligus fokus terhadap transformasi kesehatan.
Terdapat enam pilar transformasi kesehatan, yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, dan Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan.
Lalu, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.