Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha mulai menjajaki perdagangan sawit ke negara-negara non tradisional.
Di samping itu, perlu strategi dan kebijakan tata kelola sawit berkelanjutan yang diakui negara mitra dagang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan seluruh stakeholder kelapa sawit perlu mendukung kebijakan pemerintah terkait tata kelola sawit sebagai komoditas penting dalam perdagangan global.
Untuk mendukung hal itu, dia membeberkan telah menerbitkan kebijakan yang mendukung tata kelola sawit berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Permendag Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
"Perlu strategi dan kebijakan tata kelola sawit berkelanjutan yang diakui negara mitra dagang dan memperkuat diplomasi perdagangan minyak sawit. Saya mengajak stakeholders untuk mendukung kebijakan pemerintah dimaksud," kata dia dalam diskusi virtual "Optimalisasi Ekspor Sawit Sebagai Antisipasi Dampak Resesi", Rabu (14/12/2022).
Budi mengatakan kebijakan tersebut, juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengoptimalkan penyediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi konsumen, sekaligus dari sisi pasokan bahan baku yang harganya menguntungkan bagi pengelola kebun.
Baca Juga
"Agar secara paralel mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan ekspor produk sawit dan turunannya. Harapannya komoditas kelapa sawit tetap berdaya dalam menghadapi dinamika pasar global," ujar Budi.
Di samping itu, dia menjelaskan sejumlah upaya Kemendag dalam menghadapi ancaman resesi adalah dengan pemberdayaan ekonomi domestik, penguatan produk lokal, mendorong Program Bangga Buatan Indonesia, serta hilirisasi industri yang berbasis sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor.
Seperti diketahui, Indonesia bersama Uni Emirat Arab berhasil menandatangani perjanjian kerjasama IUAE-CEPA (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada Jumat, 1 Juli 2022.
Perjanjian ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hub untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan nontradisional seperti di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan
Adapun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia pada periode Januari hingga Oktober 2022 mengalami surplus sebesar US$45,52 miliar. Capaian ini didominasi oleh ekspor non-migas dan secara khusus CPO dan produk turunannya berkontribusi sebesar 28,5 miliar dolar AS, atau 12,4 persen dari total ekspor non-migas nasional.
"Industri kelapa sawit dan turunannya memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian nasional karena berkontribusi besar, inklusif, dan luas. Komoditas ke depan juga akan menjadi bagian penting dari kedaulatan energi Indonesia sebagai sumber energi terbarukan," kata Budi.