Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan panitia kerja Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan menandatangani Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK) untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna.
“Kita semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR setuju, kita sampai pada pengambilan keputusan tingkat satu. Apakah kita setuju dengan rencana Undang-undang P2SK?” tanya Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir pada Raker dengan Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menkop UKM, dan Menkumham, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/12/2022).
Pertanyaan tersebut langsung disetujui oleh pemerintah dan anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut pengesahan RUU PPSK atau omnibus law keuangan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hadirnya RUU PPSK sangat penting guna memperkuat sektor keuangan domestik. Adanya RUU tersebut diharapkan dapat membuat sektor keuangan berjalan secara optimal, dalam menjalankan perannya dan mendorong roda perekonomian masyarakat.
Selain itu, bendahara negara itu menilai RUU ini sangat tepat waktu dan relevan. Pasalnya, dinamika global dan domestik saat ini masih dipenuhi ketidakpastian sehingga perlu diantisipasi dan direspon oleh Indonesia, termasuk ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pemerintah sependapat dengan DPR bahwa RUU ini merupakan reformasi yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi dalam negeri secara berkelanjutan dan merata di pelosok NKRI.
“Kami siap untuk mengawal sampai tingkat II di paripurna,” ujar Sri Mulyani.