Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menjelaskan perbedaan antara alat pembayaran yang ada saat ini seperti uang kertas dan pembayaran berbasis rekening dengan rupiah digital yang saat ini tengah dikembangkan oleh BI bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan pada prinsipnya, rupiah digital sama dengan alat pembayaran yang ada. Bedanya, yang satu berbentuk kertas, dan satunya lagi berbentuk digital.
“Dalam digital rupiah ada NKRI juga. Fitur-fitur yang ada di uang kertas juga ada dalam digital rupiah. Bedanya, kalau di dalam digital rupiah semuanya enkripsi dalam digital-digital, coding-coding. Codingnya di enkripsi, yang tau cuma BI,” kata Perry dalam talkshow rangkaian BIRAMA (BI Bersama Masyarakat) di Kantor Pusat BI, Jakarta, pada Senin (5/1/2022).
Dia menjelaskan, sebagai alat pembayaran, ketiganya memiliki fungsi yang sama. Pertama, sebagai alat pembayaran yang sah ketiganya dapat digunakan untuk membayar, medium of change. Kedua, sebagai unit of account, dan ketiga, sebagai store of value.
“Jadi ke depan ada rekening biasa, ada juga rekening digital. Ada uang elektronik seperti sekarang, ada uang digital,” ujarnya.
Lebih lanjut Perry menjelaskan alasan BI menerbitkan rupiah digital. Pertama, karena BI merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengeluarkan digital currency atau disebut dengan rupiah digital.
Baca Juga
Kedua, karena BI ingin melayani masyarakat, dan ketiga, digitalisasi currency ini dapat dimanfaatkan untuk kerja sama internasional.
Adapun BI sendiri telah meluncurkan white paper yang mencakup desain pengembangan CBDC (Central Bank Digital Currency) atau rupiah digital pada akhir November lalu.
White paper rupiah digital yang disebut ‘Proyek Garuda’ ini merupakan proyek yang memayungi berbagai inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur rupiah digital.