Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aktivitas sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin bergeliat sejalan dengan pemulihan ekonomi Indonesia yang semakin kuat.
Berdasarkan survei dari beberapa lembaga, sebanyak 88 persen dari total UMKM terdampak dari sisi permintaan selama pandemi Covid-19. Selain itu, sebanyak 48,6 persen UMKM harus menutup sementara bisnisnya, 14 persen mengalami pembatalan kontrak, serta 30,5 persen UMKM mengalami penurunan permintaan di dalam negeri dan 4,2 persen dari luar negeri.
“Ini menggambarkan bagaimana pandemi menghantam segmen UMKM. Namun, dengan pemulihan ekonomi, kita sudah melihat geliatnya di sektor UMKM,” katanya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN 2022, Jumat (2/12/2022).
Berdasarkan survei atau indeks bisnis oleh Bank BRI, terindikasi bahwa kenaikan aktivitas UMKM meningkat signifikan sejak kuartal I/2021 dan terus meningkat dengan indeks mencapai level di atas pra pandemi Covid-19, yaitu pada level 100 pada kuartal IV/2021.
“Dan selama tiga kuartal berturut-turut bertahan di atas 100. Indeks bisnis ini menunjukkan adanya geliat kegiatan dari UMKM yang mulai pulih dari berbagai pukulan akibat pandemi,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, peningkatan tersebut juga tidak terlepas dari dukungan pemerintah, terutama dalam mendorong peningkatan penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM.
Baca Juga
Pemerintah sebelumnya mendorong perbankan untuk menaikkan rasio kredit kepada UMKM menjadi sebesar 30 persen. Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini terjadi kenaikan rasio, yang sebelumnya sebesar 19 persen, naik menjadi 21 persen.
Di samping itu, pemerintah juga melanjutkan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR), serta memberikan tambahan subsidi suku bunga 3 persen hingga Juni 2022, untuk mendorong pemulihan sektor UMKM.
Sebagai informasi, pemerintah juga kembali memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen untuk untuk KUR segmen super mikro, dengan plafon di bawah Rp10 juta.
Sementara itu, pemerintah melakukan penyesuaian dengan mengembalikan suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi 6 persen, yang sebelumnya juga diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen.
Penyesuaian dilakukan karena pemerintah memandang kondisi perekonomian nasional saat ini semakin membaik. Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu dilakukannya penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur.