Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga Subholding Trading and Commercial Pertamina telah memulai uji coba secara penuh pengaturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar melalui QR code.
Pertamina Patra Niaga memulai uji coba penerapan Subsidi Tepat secara menyeluruh untuk produk Solar subsidi per Kamis (1/12/2022). Uji coba akan diterapkan di 11 kota/kabupaten, antara lain Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Wonogiri, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Lumajang, Kota Banjarmasin, dan Kota Payakumbuh.
Uji coba penerapan Subsidi Tepat dilakukan untuk melihat kesiapan infrastruktur digital serta kesiapan pengawas dan operator SPBU dalam mengimplementasikan mekanisme full cycle Subsidi Tepat. Uji coba penerapan Subsidi Tepat secara menyeluruh adalah penerapan scan QR untuk transaksi Solar subsidi
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan langkah Pertamina yang bakal memperluas cakupan serta peningkatan kualitas uji coba sangat baik demi memastikan sistem baru tersebut bisa diaplikasikan, baik oleh petugas di lapangan maupun masyarakat. Dia optimistis uji coba bisa berjalan lancar.
"Kami mendukung Pertamina dan sudah ada contoh di beberapa daerah sebelumnya berjalan baik," kata Saleh dalam keterangan resminya, Jumat (2/12/2022).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, uji coba pengaturan penjualan Solar bersubsidi oleh Pertamina memang seharusnya sudah diterapkan. Selain menguji keandalan sistem, penerapan itu guna memastikan keandalan pelayanan.
Baca Juga
Menurut Tulus, upaya pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi tidak bisa ditawar lagi. Pengendalian BBM bersubsidi adalah hal rasional dan wajib dilakukan.
“Ini agar terdeteksi siapa sesungguhnya pengguna BBM bersubsidi tersebut," ujarnya.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan QR code atau sudah terdaftar di website Subsidi Tepat, akan dilayani pembelian Solar subsidi dengan volume sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, yakni roda empat pribadi maksimal 60 liter per hari, roda empat angkutan barang & umum maksimal 80 liter per hari, roda enam angkutan barang dan umum maksimal 200 liter per hari.