Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! DPR Sepakat Rencana Kerja Anggaran 2023 OJK Rp7,45 Triliun

Komisi XI DPR RI menyepakati pengeluaran RKA OJK periode 2023 sebesar Rp7,45 triliun.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR menyepakati pengeluaran rencana kerja anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023 sebesar Rp7,45 triliun.
Ketua Panja Komisi XI DPR Kahar Muzakir merincikan anggaran tersebut terdiri dari kegiatan operasional sebesar Rp740,15 miliar, kegiatan administratif sebesar Rp6,03 triliun, kegiatan pengadaan aset senilai Rp680,9 miliar.
Sementara itu, kegiatan pendukung lainnya tidak dialokasikan.
"RKA OJK 2023 akan disesuaikan dengan Roadmap OJK dan disampaikan selambat-lambatnya pada triwulan I/2023," jelas Kahar dalam Rapat Kerja dengan Dewan Komisioner OJK, Rabu (30/11/2022).
Adapun, Pimpinan Panja Komisi XI DPR Fathan menyampaikan bahwa pungutan untuk bidang perbankan senilai Rp5,16 triliun.
Diikuti dengan pungutan bidang pasar modal sebesar Rp1,26 triliun, lalu untuk bidang IKNB senilai Rp875,15 miliar, serta pengelolaan sebesar Rp151,75 miliar.
Sementara itu, proyeksi penerimaan tahun 2022 tersebut disusun berdasarkan data realisasi penerimaan sampai dengan Tahap III 2022 atau sampai dengan 17 Oktober 2022, ditambah dengan adanya potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai dengan penutupan buku 2022.
Berdasarkan analisa kenaikan pungutan OJK, kenaikan total pungutan OJK tahun 2022 sebesar 18,27 persen sebagai besar berasal dari kenaikan pungutan tahunan yang merupakan porsi terbesar sebesar 96,03 persen.
Lalu, pungutan tahunan naik sebesar 19,76 persen disebabkan oleh kenaikan kenaikan dasar pengenaan berupa aset dan pendapatan usaha yang sangat signifikan sebagai hasil program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Berikutnya, pungutan registrasi mengalami kenaikan sebesar 2,66 persen.
Di sisi lain, pengutusan sanksi denda mengalami penurunan sebesar 31,05 persen.
Fathan menuturkan bahwa pungutan tersebut ditujukan agar dapat memberikan manfaat balik kepada industri melalui berbagai program strategis OJK yang ditujukan untuk mewujudkan keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
"Pungutan ini juga ditujukan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut, sampai dengan 17 Oktober 2022, Fathan menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pungutan OJK mencapai Rp5,77 triliun atau 77,43 persen dari proyeksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper