Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah ekonom menilai, insentif terbaru yang ditawarkan pemerintah untuk menggaet investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) cukup menarik di mata investor. Insentif itu selain menawarkan banyak sekali keuntungan juga kemudahan. Namun, mereka memberikan sejumlah catatan.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhammad Akbar mengatakan, selain insentif pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada investor. Apalagi ada ancaman resesi dalam waktu dekat sehingga ini akan menjadi pertimbangan para investor untuk menanamkan modalnya di IKN.
“Adanya kepastian hukum ini membuat investor lebih yakin untuk berinvestasi di IKN,” kata Akbar kepada Bisnis, Selasa (29/11/2022).
Senada, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti melihat bahwa insentif tersebut sudah seharusnya diberikan untuk memancing investor menanamkan modalnya di IKN.
Kendati demikian, insentif ini disebut tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan kemudahan perizinan, kemudahan klaim insentif, kemudahan berusaha, serta konsistensi regulasi dari tingkat nasional sampai daerah.
“Jangan di ping-pong ketika investor menghadapi masalah,” tegasnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, dibutuhkan dana senilai Rp466 triliun untuk pembangunan mega proyek IKN. Adapun sumber dana tersebut berasal dari 20 persen APBN dan 80 persen non-APBN yang diperoleh dari swasta, kerja sama, dan BUMN.
Guna memenuhi 80 persen pendanaan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah penawaran yang cukup menarik bagi para investor agar mau menanamkan modalnya di IKN.
Sebagaimana tercantum dalam buku panduan One Map, One Planning, One Policy atau 1 MPP yang dikutip Rabu (30/11/2022), beberapa diantaranya adalah diberikannya tarif pajak pendirian atau pemindahan kantor pusat/kantor regional di IKN sebesar 6 persen dari keuntungan netto setelah jangka waktu 10 tahun.
Kemudian, fasilitas Tax Holiday yang lebih ramah terhadap investor dengan menghapus batasan nilai investasi minimal Rp500 miliar hingga kebijakan super Tax Deduction yang memberikan diskon sebesar 200 persen untuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum, 250 persen untuk pelatihan dan vokasi, serta 350 persen untuk riset dan inovasi.
Meski tawaran tersebut cukup menggiurkan, Akbar sedikit pesimistis kebijakan tersebut bisa mempercepat pemindahan IKN lantaran investor masih akan melihat situasi ekonomi global. Namun, masih ada kemungkinan untuk melaksanakan pembangunan IKN tepat waktu.
“Pemerintah masih perlu meyakinkan investor, misalnya terkait return yang akan didapat,” pungkasnya.