Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Minta Klausul Energi Baru pada RUU EBET Dihapus, Ini Alasannya

DPD menganggap substansi energi baru dan sumber energi baru bakal menghambat adopsi energi baru terbarukan dalam muatan RUU tersebut.
Pemerintah resmi menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) Inisiatif DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VII hari ini, Selasa (29/11/2022) - Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi
Pemerintah resmi menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) Inisiatif DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VII hari ini, Selasa (29/11/2022) - Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta klausul energi baru yang tertuang pada rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) Inisiatif DPR RI dihapus lantaran tidak sesuai dengan komitmen transisi energi nasional.

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan substansi energi baru dan sumber energi baru turunannya tidak diakui sebagai energi bersih di tingkat internasional.

“DPD berpendapat konsep energi baru yang diusung RUU EBET perlu dihapus dan dikeluarkan konteksnya dari energi terbarukan selain tidak sesuai dengan literatur yang ada,” kata Yorrys saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Menurut Yorrys, substansi energi baru dan sumber energi baru bakal menghambat adopsi energi baru terbarukan dalam muatan RUU tersebut. Dia beralasan, sejumlah teknologi dan pengembangan energi baru tidak sejalan dengan energi baru terbarukan lainnya.

Selain itu, dia menambahkan, jenis energi baru yang diakomodasi pada RUU EBET juga tidak berasal dari teknologi mutakhir saat ini.

“Nuklir sudah dikembangkan dan diterapkan lama begitu pula dengan gasifikasi batu bara,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) Inisiatif DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VII hari ini, Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan pembahasan di internal eksekutif, DIM RUU EBET yang disampaikan terdiri dari 574 Nomor DIM dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasar baru.

“Kita sudah sampaikan sikap resmi pemerintah dan akan dibahas dalam panitia kerja [Panja] nanti,” kata Menteri ESDM selepas Raker.

Arifin mengatakan penyerah DIM secara legal bakal disusul saat pembahasan Panja dimulai pada akhir tahun ini.

“Tentu saja sesudah proses penyerahan DIM secara resmi akan diikuti oleh agenda pembahasan dalam Panja,” kata dia.

Sejumlah pokok substansi yang menjadi perhatian pemerintah lewat DIM RUU EBET Inisiatif DPR itu di antaranya DMO batu bara pada bab transisi energi dan peta jalan yang diusulkan untuk dihapus dengan mempertimbangan sudah diatur detil pada regulasi subsektor Minerba.

Selain itu, pemerintah tidak sepakat untuk definisi energi baru dan sumber energi baru yang diajukan parlemen seperti batu bara tergaskan (coal gasification), gas metana batu bara (coal bed methane) hingga hidrogen.

“Pemerintah mengusulkan perubahan dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar internasional emisi rendah karbon,” kata Arifin.

Kendati demikian, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper