Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Insentif Investasi IKN Tak Kunjung Terbit, Ini Penjelasan Otorita

Aturan terkait insentif investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terus dibahas secara mendalam di tingkat kabinet.
Truk melintas di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Truk melintas di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan terkait insentif investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terus dibahas secara mendalam di tingkat kabinet. Hal tersebut membuat aturan yang rencananya terbit pada September lalu masih belum selesai hingga saat ini.

Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, menjelaskan terkait progres Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Insentif IKN saat ini masih dalam tahap harmonisasi yang sudah dilaksanakan 7 kali rapat pembahasan.

Dia mengungkapkan saat ini masih terdapat beberapa isu substansi pembahasan yang perlu dibahas di tingkat yang lebih tinggi berdasarkan arahan pimpinan di rapat internal kabinet untuk diputuskan di level pimpinan.

"Hal tersebut menyebabkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Insentif IKN tidak dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditargetkan sebelumnya yaitu pada September 2022. Saat ini sedang diupayakan penyelesaian pembahasan harmonisasi sampai dengan Pasal 74 RPP Insentif beserta pending isu yang diharapkan dapat diselesaikan pada Desember 2022," kata Achmad kepada Bisnis, Selasa (22/11/2022).

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengatakan ambang mengatakan aturan insentif IKN Nusantara tetap mengacu pada aturan insentif yang sudah ada sebelumnya seperti pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri Terpadu.

Namun, sedikit perbedaan diberikan untuk insentif IKN Nusantara dengan pemberian jangka waktu yang lebih lama mengingat proyek IKN Nusantara merupakan proyek pemindahan ibu kota pertama.

Adapun, beberapa insentif yang disebut dalam RPP ini antara lain rencana pengenaan HGU (hak guna usaha) hingga 95 tahun, serta penawaran fasilitas lain seperti tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk hingga PPN impor.

"Di tempat kami agak panjangkan sedikit, kenapa lebih panjang karena ada unsur pioneering, sehingga lebih menarik bagi mereka yang cocok," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper