Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Bakal Dapat Ganti Rugi di RUU PPSK

Pemerintah mendorong penerapan prinsip restorative justice dalam RUU PPSK untuk memperkuat reformasi penegakan hukum di sektor keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mendorong penerapan prinsip restorative justice dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk memperkuat reformasi penegakan hukum di sektor keuangan.

Dengan prinsip tersebut, korban kejahatan di sektor keuangan, misalnya pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam bisa mendapatkan ganti rugi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan untuk menjerat pelaku pelanggaran dengan menetapkan tindakan atau perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi.

Jika terdapat unsur manipulasi dan ketidakwajaran yang menyebabkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar, maka perlu dilakukan pembuktian  karena terdapat potensi praktik moral hazard.

“Maka dari itu diperlukan perumusan tindakan pidana yang terkait dengan industri di bidang sektor keuangan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh korporasi,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).

Sri Mulyani mengatakan, dalam merespons tindak pidana ekonomi yang terjadi di sektor keuangan, konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu. Inilah yang disebut dengan prinsip restorative justice.

Selanjutnya, jika pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut.

Dalam hal ini, penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.

“RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper