Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLT UMKM Molor, Pelaku Usaha Dapat Bantuan Tak Terduga Rp300 Ribu, Simak Syaratnya!

Sebanyak 4.119 pelaku UMKM di Probolinggo, Jawa Timur, menerima Bantuan Tak Terduga sebanyak Rp300 ribu.
Ilustrasu Bantuan Tidak Terduga
Ilustrasu Bantuan Tidak Terduga

Bisnis.com, SOLO - Sudah sejak bulan Oktober 2022 isu cairnya BLT UMKM menghebohkan pelaku usaha di Indonesia.

BLT UMKM menjadi salah satu bansos dari pemerintah yang cukup ditunggu-tunggu. Hal tersebut lantaran bantuan ini akan memberi uang Rp1,2 juta untuk pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Meski demikian sampai saat ini, kabar kelanjutan pencairan BLT UMKM belum juga ada hilalnya. 

Bahkan BRI melalui E-formnya memberitahukan jika belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait pencairan BLT UMKM ini.

"Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat," bunyi keterangan BRI.

Meski demikian, ada kabar baik untuk pelaku UMKM di Probolinggo Jawa Timur. Dilansir dari situs resminya, pemerintah daerah telah menyalurkan Bantuan Tidak Terduga kepada 4.119 pelaku UMKM.

Ke-4.119 pelaku UMKM tersebut terdiri dari 1.513 pelaku UMKM yang terdaftar di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dengan sumber dana DAU sesuai dengan PMK Nomor 134 Tahun 2022 dan 2.606 pelaku UMKM dengan sumber dana insentif daerah (DID) yang sesuai dengan PMK Nomor 140 Tahun 2022.

“Bantuan sosial ini diberikan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat pelaku usaha yang memiliki risiko sosial akibat dampak inflasi daerah perlindungan sosial penanganan dampak inflasi atas kenaikan harga BBM,” ujar Kepala DKUPP Fitriawati dalam laporannya.

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan penerima bantuan sosial ini harus memenuhi persyaratan.

Beberapa persyaratan yang dimaksud adalah memiliki KTP Kota Probolinggo, kartu E-UMKM dan bukan sebagai penerima bantuan PKH dan dana bantuan sosial lainnya.

“Karena kita ingin semua merata, bukan keluarga dari ASN, TNI/Polri, BUMN, BUMD yang masih aktif. Bantuan ini dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai dengan Desember, dengan nominal sebesar Rp 150 ribu per bulan. Karena bulan Oktober dan November dijadikan satu maka menerima sebesar Rp 300 ribu,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper