Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Beli dan Harga E-Meterai untuk Tes PPPK, Apa Saja Kegunaannya?

Mengenal apa itu e-meterai mulai dari kegunaan, harga, cara kerja, dan cara belinya.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com
Senin, 7 November 2022 | 16:03
Penampakan meterai elektronik Rp10 ribu yang diluncurkan Kementerian Keuangan RI/Indonesia.go.id
Penampakan meterai elektronik Rp10 ribu yang diluncurkan Kementerian Keuangan RI/Indonesia.go.id

Bisnis.com, SOLO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-meterai dalam pemberkasan pendafataran PPPK 2022.

Penggunaan e-meterai ini dilakukan untuk mengurangi adanya kecurangan pada para peserta.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti:

  • Wajib menggunakan meterai tempel/kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;
  • Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Apa itu e-meterai?

E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga dalam kedudukannya, e-meterai sama dengan meterai kertas, yang berlaku dan sah digunakan.

Pembelian e-meterai dilakukan melalui situs resmi . PT Peruri Digital Security (PDS) yakni e-materai.co.id. Selain itu, e-meterai juga bisa dibeli di pajakku.3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, mitracomm.e-materai.co.id, dan wadharma.e-materai.co.id.

Bea meterai memiliki harga Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Indonesia Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Berita Lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro