Bisnis.com, SOLO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-meterai dalam pemberkasan pendafataran PPPK 2022.
Penggunaan e-meterai ini dilakukan untuk mengurangi adanya kecurangan pada para peserta.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai seperti:
- Wajib menggunakan meterai tempel/kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;
- Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apa itu e-meterai?
E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga dalam kedudukannya, e-meterai sama dengan meterai kertas, yang berlaku dan sah digunakan.
Pembelian e-meterai dilakukan melalui situs resmi . PT Peruri Digital Security (PDS) yakni e-materai.co.id. Selain itu, e-meterai juga bisa dibeli di pajakku.3-materai.co.id, finnet.e-materai.co.id, mitracomm.e-materai.co.id, dan wadharma.e-materai.co.id.
Bea meterai memiliki harga Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.