Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai di atas 5,5 persen pada kuartal III/2022.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2022, Kamis (3/11/2022).
“Kami optimistis pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi dari 5,5 persen, perkiraan kami dari berbagai indikator, penjualan eceran, keyakinan konsumen, kredit, juga transaksi berjalan, dan ekspor yang bagus, itu semua mendukung kami optimistis,” kata Perry.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa perbaikan ekonomi domestik terus berlanjut, yang ditopang oleh swasta yang tetap kuat di tengah kenaikan inflasi.
Di samping itu, pertumbuhan ekonomi domestik juga didukung oleh investasi nonbangunan yang meningkat, serta kinerja ekspor yang tetap terjaga.
BI mencatat kinerja penjualan eceran, yang tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh sebesar 5,5 persen secara tahunan pada September 2022.
Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pun masih menunjukkan persepsi konsumen yang ekspansif pada level 117,2 pada September 2022, meski turun dari posisi Juni 2022 sebesar 128,2.
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani mengatakan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, pemerintah berkomitmen tetap menjaga pelaksanaan APBN 2022 yang waspada, antisipatif, dan responsif untuk mengantisipasi ketidakpastian yang semakin meningkat melalui penerapan automatic adjustment.
“Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tetap didorong untuk responsif yang diselaraskan dengan perkembangan Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi,” katanya.
Dia menambahkan pemerintah juga memperkuat dukungan untuk UMKM, antara lain melalui program KUR dan penjaminan.
Selain itu, pemerintah terus berupaya menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi, dan memberikan dukungan untuk proyek padat karya, pariwisata, dan ketahanan pangan, serta memberikan insentif perpajakan PPh Pasal 22 Impor.