Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Alasan Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Pemilik Waroeng SS melakukan pemotongan gaji terhadap para pegawai yang menerima BSU. Ini alasannya.
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 31 Oktober 2022  |  08:10 WIB
Ini Alasan Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000 - Bisnis/Bisnis / Arief Hermawan P\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilik Waroeng SS memutuskan adanya potong gaji bagi para pegawainya yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dengan alasan demi keadilan karena tidak semua karyawannya menerima bantuan tersebut.

Dalam surat edaran milik Waroeng SS yang tersebar di media sosial tertanggal 21 Oktober 2022, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya dibiayai oleh perusahaan, bukan dengan pemotongan gaji. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji penerima BSU. 

“Demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan,” ujar Yoyok seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

Yoyok menyatakan bahwa rumah makan dengan andalan menu sambal tersebut selama kondisi pandemi Covid-19 masih terus berjuang untuk sehat dan normal kembali. Dengan alasan keadilan, Yoyok memutuskan untuk memotong gaji karyawannya setara dengan BSU yang mereka dapat, yakni Rp600.000.

“Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember,” ujarnya.

Yoyok pun dengan tegas memutuskan bila ada pegawainya yang keberatan atau melawan keputusan tersebut, maka dipersilakan untuk mengundurkan diri dari Waroeng SS.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa tindakan pengelola Waroeng SS tidak dibenarkan dalam ketenagakerjaan.

“Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya atau pun gaji si pekerja penerima BSU,” kata Indah kepada Bisnis, Minggu (30/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bsu subsidi gaji Subsidi Upah gaji Kemenaker
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top