Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 7 bakal dicairkan pada pekan ini kepada para pekerja melalui kantor PT Pos Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida saat mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), meninjau pekerja penerima BSU yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (25/10/2022). Kegiatan tersebut guna dilakukan memastikan penyaluran telah dilakukan secara tepat sasaran.
Presiden Jokowi berharap melalui BSU dan bantuan pemerintah lainnya membuat konsumsi dan daya beli masyarakat tetap terjaga, sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan baik di daerah maupun di negara Indonesia.
Sementara itu, Menaker menjelaskan bahwa penyaluran BSU sudah memasuki tahap 6 dan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Kalau tahap 6 itu totalnya sudah disalurkan sebanyak 71,64 persen. Kemudian sisanya ini mereka yang tidak memiliki bank Himbara akan kami salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker dikutip dari keterangan resmi, Selasa (25/10/2022).
Menaker mengungkapkan data calon penerima sudah ada di PT Pos Indonesia dan dana BSU akan segera disalurkan pada pekan ini.
"Saat ini sedang dalam proses cleansing dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos masing-masing daerah. Insyaallah akan disalurkan pada 2 hari ke depan," ujarnya.
Dia mengatakan, penyaluran BSU juga dilakukan lewat PT Pos Indonesia karena tidak semua penerima BSU memiliki nomor rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
"Jadi dengan demikian kami berharap, dalam waktu yang tidak lama semuanya akan selesai tersalurkan baik yang melalui bank Himbara maupun melalui PT Pos Indonesia," ungkapnya.
Berikut ini cara mencairkan BSU tahap 7 di kantor Pos:
Cara mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos:
1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
4. Membawa KTP
5. Datang ke kantor pos sesuai undangan
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.