Bisnis.com, SOLO - Ada lima golongan pelaku UMKM yang dipastikan tidak mendapat bansos BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.
Pemerintah saat ini sedang mematangkan proses pencairan BLT UMKM kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Bansos yang satu ini berbeda dari BLT BBM dan BSU Subsidi Gaji. Hal tersebut lantaran BLT UMKM dikelola oleh pemerintah daerah setempat.
BLT UMKM disalurkan sebagai bantalan untuk pelaku UMKM di tanah air atas kenaikkan BBM yang sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu.
Meski demikian, tidak semua pelaku UMKM di tanah air bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta ini.
Berikut ini adalah lima golongan pelaku UMKM yang dipastikan tidak mendapat bansos BLT UMKM Rp1,2 juta.
Mereka yang Tak Dapat BLT UMKM:
1. Bukan warga negara Indonesia dan tidak memiliki KTP. Ini biasanya adalah orang asing yang membuka UMKM di wilayah Bali.
2. Merupakan pegawai pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polisi, Polri dan Pegawai BUMN.
3. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
4. Pelaku UMKM diketahui memiliki Kredit Usaha Rakyat atau kredit lain dari perbankan.
5. Usahanya tidak didirikan di wilayah Indonesia.
Cara daftar BLT UMKM 2022:
1. Datangi Dinas Koperasi Setempat.
2. Minta surat rekomendasi kepada Dinas Koperasi tersebut.
3. Lampirkan NIK.
4. Kampirkan KK.
5. Isi formulir yang terdiri dari: nama lengkap, alamat, no HP, jenis bidang usaha, dsb.
6. Tunggu pemrosesan data oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM
7. Proses verifikasi atas permohonan pendaftaran BLT UMKM
8. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.