Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan status kekhususan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan segera pindah dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Lantas kapan IKN akan resmi pindah?
Ketua Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Diani Sadiawati menerangkan terkait kejelasan waktu pemindahan IKN berlandaskan pada UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 4 ayat 1-3.
Dalam aturan tersebut disebutkan yang dapat menentukan kapan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim adalah Presiden RI.
"Kalau ada yang mengatakan semester 1/2024 atau pertengahan 2024 tentu ini sangat tergantung kepada kecepatan dan persiapan dari pembangunan IKN nusantara," kata Diani pada sosialisasi UU IKN dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN, Rabu (19/10/2022).
Sebelum menentukan waktu, kedudukan Otorita IKN dalam hal ini yang memiliki peran penentu. Pasalnya, Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintah Daerah Khusus IKN.
Adapun, Otorita IKN bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Kekhususan posisi yang dimiliki Otorita IKN ini disebut telah memalui pembahasan yang cukup alot di DPR RI. Aturan yang dijadikan rujukan pembentukan otorita IKN yaitu UU 1945 Pasal 18 B.
"Otorita IKN ini punya fungsi yang sangat tidak biasa. Tidak sama dengan yang lain karena posisi Otorita IKN ini setingkat kementerian, tapi menyelenggarakan pemerintah daerah khusus IKN," jelasnya.
Diani menjelaskan terkait pengalihan kedudukan, fungsi dan peran ibu kota ke IKN Nusantara tetap akan disahkan Presiden tergantung kesiapan Otorita IKN.
"Ini tergantung pada kesiapan dari Otorita IKN untuk melaporkan kepada Presiden dan tentu sebelum itu bapak Presiden akan mengkonsultasikan kepada DPR RI," ungkapnya.