Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) ikut bersiap menyambut periode libur Natal dan Tahun Baru. Adanya penaikan tarif bus AKAP imbas harga BBM dinilai menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organda Ateng Haryono mengatakan penaikan tarif kelas ekonomi bus AKAP, atau antarkota antarprovinsi, belum lama ini memberikan dorongan para operator untuk meningkatkan layanan kepada para penggunanya.
"Kami jadi punya kesempatan untuk mempertahankan service yang diberikan kepada konsumen. Dalam artian, tingkat pelayanan kita tidak akan turun seperti posisi kemarin," terang Ateng, Senin (17/10/2022).
Ateng menilai penaikan harga BBM yang memakan biaya operasional bus dengan kisaran hingga 20-50 persen bukan yang paling menyeramkan. Namun, imbas penaikan harga BBM pada sejumlah biaya operasional lain seperti spare part juga diantisipasi oleh sejumlah perusahaan angkutan jalan.
"Penaikan [harga] BBM punya multiplier effect itu yang gak nahan. Spare part dan lain-lain itu cepat lambat pasti tersesuaikan [harganya]," tutur Ateng.
Dengan tarif yang disesuaikan, lanjut Ateng, maka pelayanan juga ditingkatkan. Terlebih saat periode peak season, dia menilai masyarakat juga akan semakin leluasa untuk menentukan pilihan.
Baca Juga
"Pengguna akan lebih luas memilih dan menentukan mana yang paling bagus dan terpercata layanannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bulan lalu menyesuaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi menyusul imbas penaikan harga BBM.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mencatat bahwa belum ada penaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi sejak 2016.
"Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer," katanya dikutip dari situs resmi Kemenhub, September 2022 lalu.
Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer.