Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Tanpa Agunan Para Pekerja Migran dari Bank BNI Macet, Ini Langkah BP2MI

Hingga kini, fasilitas kredit tanpa agunan atau KTA Bank BNI dari para PMI yang macet sekitar Rp2 miliar dari total KTA tersalurkan sejumlah Rp18 miliar.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani - ANTARA/Abdu Faisal
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani - ANTARA/Abdu Faisal

Bisnis.com, JAKARTA— Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyayangkan banyak PMI yang terkendala untuk pembayaran cicilan kredit tanpa agunan (KTA) yang telah difasilitasi oleh Bank BNI.

Akibatnya, BNI mendapatkan peringatan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga saat ini menghentikan sementara pemberian KTA bagi calon PMI. Hal tersebut pun berdampak pada calon PMI yang akan mengajukan KTA.

“Berita sedihnya, KTA BNI macet. Negara sudah baik meminjamkan, bunganya juga tidak besar. Ternyata disiplin membayar ini kurang yang dilakukan oleh beberapa PMI. Kan ada batas toleransi, BNI wajar ditegur BI dan OJK sehingga untuk sementara dihentikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Bank pelat merah tersebut memberikan bunga sebesar 11 persen untuk KTA sementara KUR sebesar 6 persen. Lebih lanjut, Benny menyebutkan terdapat tunggakan KTA Bank BNI dari para PMI sekitar Rp2 miliar dari total KTA yang diberikan sejumlah Rp18 miliar.

Terkait hal tersebut pula, saat ini Benny tengah mencari solusi dengan pihak BNI agar program tersebut dapat kembali berjalan.

“Kami sedang mencari formatnya, mungkin yang lebih mengikat dari kreditur, sehingga insyaAllah bulan depan bisa jalan lagi [programnya],” lanjut Benny.

Solusi berupa sanksi juga Benny sebutkan menjadi salah satu pilihan yang akan diberikan sehingga kreditur dalam hal ini PMI dapat lebih disiplin dalam membayar KTA.

Untuk diketahui, sebagai bentuk kehadiran negara, BNI bersama BP2MI pada Agustus 2021 telah meluncurkan pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KTA.

Dalam Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 30, tercantum mandat bahwa PMI tidak dapat dibebani oleh biaya penempatan. Hal tersebut dimaknai oleh Benny bahwa seluruh PMI berhak atas keistimewaan tersebut, namun negara belum mampu untuk menanggung biaya sebesar Rp8,7 triliun setiap tahunnya untuk modal bekerja sejumlah 270.000 PMI.

Sementara itu, sejak Januari 2022 hingga minggu pertama Oktober, tercatat sebanyak 126.580 penempatan PMI ke lebih dari 70 negara.

Adapun berdasarkan data BP2MI, per Agustus 2022 terdapat 21.018 penempatan. Asia dan Afrika menjadi kawasan dengan penempatan terbanyak, yaitu 19.515 penempatan, diikuti Eropa dan Timur Tengah sebanyak 1.375 penempatan, kemudian Amerika dan Pasifik sebanyak 128 penempatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper