Bisnis.com, JAKARTA- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 item produk vitamin ilegal yang dijual secara daring di situs dagang-el dengan nilai mencapai Rp185,2 miliar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reni Indriani, mengatakan temuan vitamin ilegal tersebut atas 10 item vitamin D3, 11 item vitamin C, dan 1 item vitamin E.
"Pada periode Oktober 2021 - Agustus 2022 kami menemukan adanya peredaran sebanyak 22 item vitamin ilegal," kata Reni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Dari hasil patroli siber yang dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), terdapat sebanyak 19.703 link penjualan produk ilegal.
Langkah strategis BPOM dalam pengawasan obat dan makanan masih sejalan dengan kebijakan pemerintah pada masa pandemi dan pemulihan pandemi. Selama operasi siber itu, BPOM menemukan 19.703 tautan penjualan dengan total 718.791 pcs vitamin ilegal.
Selain melakukan takedown terhadap tautan penjualan berstatus ilegal tersebut, terdapat 2 perkara di Jakarta dan Batam yang diproses sesuai dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga
Lebih jauh, Reni menjelaskan peredaran vitamin tanpa izin edar memiliki sejumlah dampak negatif, baik terhadap kesehatan maupun ekonomi.
Terhadap kesehatan, vitamin ilegal yang beredar dapat membahayakan kesehatan karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin, tidak ada manfaat atau khasiat bagi konsumen, dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab apabila muncul risiko kesehatan.
Selain itu, peredaran vitamin ilegal merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan serta memunculkan biaya pengobatan atas penyakit yang ditimbulkan.