Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Perpanjangan Kontrak Karya Vale (INCO), Ini Kata ESDM

Kementerian ESDM masih mempelajari keputusan akhir soal perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima permohonan perpanjangan izin kontrak konsesi tambang nikel di Sulawesi dari PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang dijadwalkan akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.

“Belum ada informasi tentang permohonan tersebut,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Irwandy mengatakan, kementeriannya masih mempelajari ihwal keputusan akhir soal perpanjangan kontrak perusahaan multitambang yang berkantor pusat di Brasil tersebut. Adapun, INCO dengan luasan konsesi tambang saat ini mencapai 118.000 hektare mendapatkan kontrak karyanya sejak 27 Juni 1968. Konsesi tambang itu terbesar di Provinsi Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara.

“[Soal persetujuan] harus melalui proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Menurutnya, dua pemegang saham asing mayoritas INCO, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining telah siap untuk melepas sebagian kepemilikan mereka menyusul kewajiban divestasi berkaitan dengan upaya negosiasi peralihan status konsesi kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan pemerintah.

Kendati demikian, kata Irwandy, kementeriannya masih berproses untuk memberi penugasan kepada BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID atau Mining Industry Indonesia untuk mengambil sisa saham hasil divestasi tersebut.

“Belum, masih berproses, secara logis iya [MIND ID],” kata dia.

Adapun, kesiapan dua pemegang saham mayoritas INCO untuk melakukan divestasi juga telah diungkapkan oleh Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Febriany Eddy sebelumnya. 

“Sebenarnya divestasi ini pelaksanaannya oleh pemegang saham asing ya, Vale dan Sumitomo dari kedua belah pihak sudah yakin untuk siap melepas,” kata Febriany saat acara Penandatangan Perjanjian Investasi Proyek Blok Bahodopi, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Kendati demikian, Febriany mengatakan, perseroan masih berfokus untuk mengejar produksi nikel dan hilirisasi produk turunannya lewat pembangunan masif fasilitas pengolahan dan pemurnian di lahan konsesi tersebut. Hingga pertengahan tahun ini, INCO belum menerima kabar lanjutan ihwal akuisisi 11 persen sisa sahamnya yang belum digenggam oleh publik dalam negeri.

“Kami ingin fokus untuk mengerjakan semua PR kami semua, kewajiban kontrak karya kami baru dalam posisi untuk meminta perpanjangan,” kata dia.

INCO saat ini sudah memiliki satu fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sorowako dengan kapasitas 70.000 ton nikel matte. Selain proyek eksisting tersebut, Vale merencanakan pembangunan tiga smelter baru. Pertama, fasilitas pengolahan nikel Reduction Kiln-Electric Furnace (RKEF) dengan perkiraan produksi sebesar 73.000 ton dalam bentuk FeNi (feronikel) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Kedua, proyek pembangunan pabrik High Pressure Acid Leaching (HPAL) Pomalaa yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara dengan potensi kapasitas produksi mencapai 120.000 ton.

Proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian komoditas nikel terintegrasi dengan penambangan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.

Selanjutnya yang terakhir adalah rencana pembangunan pabrik HPAL yang merupakan proyek ekspansi smelter Sorowako dengan target kapasitas produksi sekitar 60 kiloton nikel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper