Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada 8 BUMN Kebagian PMN dalam Bentuk Barang Milik Negara, Apa Saja?

Kementerian Keuangan memberikan Penyaluran Modal Negara (PMN) kepada delapan BUMN dalam bentuk barang milik negara.
Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani - Bisnis.com 23 September 2022  |  09:44 WIB
Ada 8 BUMN Kebagian PMN dalam Bentuk Barang Milik Negara, Apa Saja?
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN) atau bukan dalam bentuk tunai bagi delapan BUMN.

Nantinya, delapan BUMN tersebut akan mendapatkan aset berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya yang diatur dalam pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP 100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.

“Untuk PMN yang berasal dari non tunai atau dari barang milik negara ini diatur juga dalam undang-undang APBN kita, yaitu untuk PT. Bio Farma (Persero), PT. Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav) Indonesia, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT. Varuna Tirta prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).

Kemudian, Menkeu juga menyebutkan beberapa BUMN yang akan mendapatkan PMN BMN yang bernilai diatas Rp100 miliar.

“PT Bio Farma [Persero] mendapatkan Rp68 miliar jenis barang milik negara untuk rencana penggunaannya berupa peralatan dan bangunan eks fasilitas flu burung dan alat kesehatan berupa kit diagnostik penyakit yang dimanfaatkan oleh PT Biofarma untuk fasilitas produksi vaksin dan alat diagnostik penyakit,” ujarnya.

Selain itu, terdapat juga PT Hutama Karya (persero), Perum LPPNPI/AirNav Indonesia, Perum PPD, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), serta PT Sejahtera Eka Graha

“Untuk Sejahtera Eka Graha mendapatkan Rp 558,617 miliar ini adalah mendapatkan tanah aset properti eks-BPPN untuk ditingkatkan value dari aset tersebut, dan untuk menciptakan multiplayer effect terhadap perekonomian Bogor dan pengembangan kawasan Danau Bogor Raya,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

penyertaan modal negara pmn kemenkeu BUMN
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top