Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Bocoran Insentif untuk Investor di Proyek IKN

Kementerian Investasi/BKPM memberikan bocoran insentif yang diberikan pemerintah kepada investor di proyek Ibu Kota Negara (IKN).
Rencana pengembangan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser, Kalimantan Timur/Antara
Rencana pengembangan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser, Kalimantan Timur/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah membahas sejumlah aturan mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN) salah satunya adalah ringkasan substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha atau investasi di kawasan IKN.

Dalam RPP tersebut, pemerintah mengusulkan rencana pengenaan Hak Guna Usaha atau HGU hingga 95 tahun, jauh lebih lama dibandingkan regulasi yang ada saat ini.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menyampaikan untuk menjadikan IKN sebagai pertumbuhan ekonomi dan lokasi investasi terbaik, diperlukan banyak kemudahan dan fasilitas untuk investor dibandingkan dengan kawasan lain.

“Jenis fasilitas bisa tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk, dan PPN impor. Untuk penyediaan infrastruktur bisa pemerintah menyiapkan lahan untuk keperluan investasinya,” kata Yeliot kepada Bisnis, Senin (19/9/2022).

Selain itu, dia mengungkapkan BKPM saat ini terus melakukan koordinasi penyusunan regulasi dalam bentuk PP Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN, sosialisasi, dan pendampingan investor di IKN.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya membeberkan ringkasan dari RPP terkait dengan kemudahan berusaha. Setidaknya, terdapat lima poin ringkasan yang disampaikan Suharso.

“Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra,” tulis Suharso melalui akun Instagram resminya @suharsomonoarfa, dikutip Senin (19/9/2022).

Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem OSS dengan fitur khusus mengenai IKN.

Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Keempat, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha. 

"Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha," imbuhnya. 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Suharso, dalam RPP tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN bakal diberikan fasilitas penanaman modal.

Fasilitas tersebut berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan, dan atau cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper